Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Suap PON Riau
Empat Terdakwa Kasus Suap PON Riau, Divonis Hari Ini
Monday 29 Jul 2013 20:35:03

Ilustrasi, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Terdakwa kasus suap PON XVIII Riau, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (29/7).

Keempatnya terlihat serius mendengarkan amar putusan yang dibacakan I Ketut Suarta, ketua majelis hakim.

Di hadapan terdakwa yang diduga menerima janji Rp 900 juta atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) 06/2010, Venue Menembak PON ini, hakim membacakan fakta persidangan, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan.

"Semuanya ini akan dianalisa secara yuridis. Di mana hal ini merupakan suatu kesatuan dari putusan ini dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya," sebut I Ketut, seperti yang dikutip dari riauaksi.com, pada Senin (29/7).

Selama menjalani sidang, empat terdakwa sudah mendengarkan puluhan keterangan saksi. Mulai dari anggota DPRD Riau, Gubernur Riau HM Rusli Zainal, pejabat Dispora dan pejabat Pemprov lainnya.

Sebelumnya, M Rum SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari dan Zulfan Heri, selama 5 tahun penjara.

Sedangkan Abu Bakar Siddik, dituntut lebib berat, yaitu 7 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, dengan hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(r1/ms/rac/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]