Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Djoko Susilo
Friday 31 May 2013 17:33:52

Djoko Susilo, Terdakwa Kasus Simulator SIM dan TPPU, saat menjalani Sidang nota Keberatan di Pengadilan Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dalam kasus pengadaan Simulator SIM, kembali mengahdirkan empat saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5).

Kempat saksi itu adalah mantan Bendahara Umum Korlantas Polri Legimo, Purnawirawan Polri Murtomo, AKBP Kasubag Pengadaan Wisnu Budaya, dan Mantan Kabag Renim Korlantas Polri Budi Setiawan.

Legimo yang menjadi saksi pertama yang menjawab rentetan pertanyaan tim Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Suhartoyo, setelah mengucap sumpah di depan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Asmin Ismanto dan Matius Samiadi.

Legimo mengaku mengenal terdakwa saat ia bergabung dengan Korlantas Polri. Terkait kasus pengadaan simulator SIM, Legimo berkata bahwa ia tidak bergabung dalam kepanitiaan.

Berdasarkan keterangan Legimo, proyek tersebut dimulai sejak 2011. Pengadaan unit R2 menurut pengakuan Legimo mencapai Rp 48 miliar, sedangkan R4 mencapai Rp 72 triliun.

Hingga berita ini diturunkan, sidang eksepsi masih berlangsung.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]