Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Empat Program Prioritas Migas 2013
Tuesday 29 Jan 2013 09:54:17

Ilustrasi, Proyek Minyak dan Gas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan empat program prioritas terkait minyak dan gas bumi tahun 2013 yaitu peningkatan produksi migas, konversi BBM ke bahan bakar gas, pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dan insentif eksplorasi migas.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas A Edy Hermantoro mengemukakan, untuk meningkatkan produksi migas, Pemerintah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui enhanced oil recovery (EOR) serta percepatan rencana pengembangan lapangan (PoD).

Sementara untuk program konversi BBM ke bahan bakar gas, Pemerintah akan membangun SPBG dan jaringan pipa gas di Jabodetabek. Dana yang tersedia sebesar Rp 474 miliar untuk mendirikan SPBG dan Rp 130 miliar untuk pembangunan jaringan pipa. SPBG dan jaringan pipa ini nantinya akan saling terhubung.

“Dengan pembangunan pipa gas ini, kita berusaha mengepung Jakarta. Kira-kira begitu,” katanya, Senin (28/1).

Tender pembangunan jaringan pipa akan mulai dilakukan Februari dan pengerjaannya diperkirakan sekitar 4 bulan.

Sementara untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No 01 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi. Dalam aturan itu ditetapkan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan dilaksanakan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 untuk Sulawesi.

Sedangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.

Diatur pula, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.

Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

“Melalui pengendalian ini, diharapkan konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL,” imbuh Edy.

Sementara mengenai insentif eksplorasi migas, Pemerintah meminta diberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembebasan bea masuk barang dan insentif lainnya. Permintaan ini sedang dalam pembahasan tingkat tinggi.(tw/esd/bhc/rby)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]