Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
2023-06-06 00:02:21

Penampakan empat pria (baju oranye) pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Metro.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay modus jasa titip (jastip) di media sosial. Keempat pelaku masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

"Mereka semua berdomisili di Sulawesi Selatan dan ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Jadi (para pelaku) kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," kata Dirreskrimsus PMJ Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6).

Auliansyah menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan warga yang menjadi korban penipuan.

"Berawal dari laporan pelapor dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023. Dimana terjadi tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan menggunakan akun Instagram Jastip.tiket Coldplay," ujar Auliansyah.

Terkait peran masing-masing pelaku, lanjut Auliansyah, mulai dari pembuat akun Instagram hingga menyediakan layanan pembayaran.

"Saya sampaikan di sini masing-masing peran pelaku. Saudara MS (20) yang membuat akun instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian tersangka MHH (22) selaku penyedia akun Dana dengan nomor 082193692XXX atas nama Rahma, yang digunakan untuk penipuan," ungkap Auliansyah.

"Sedangkan A (35) itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana nomor 081356651XXX atas nama Adi," tambahnya.

Adapun total uang yang didapat para pelaku dalam kasus penipuan tersebut sebesar Rp. 20.350.000,-

"Keuntungan ini dibagi empat orang, masing-masing Rp.18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu," terang Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]