Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
Empat Orang Saksi Beratkan Terdakwa
Thursday 13 Dec 2012 08:41:06

Pengadilan Negeri (PN) Serang.(Foto: Ist)
SERANG, Berita HUKUM - Sidang pengeroyokan hingga menewaskan Tobri (23) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/12) menghadirkan empat orang saksi yaitu Armanan (bapak korban), Arifin (paman korban), Huroji (pembonceng Tobri sebelum pengeroyokan), dan Iwan (panitia penyelenggara sepak bola antara Kampung Cikepuh dengan Kampung Unyur), keterangan para saksi memberatkan terdakwa berinisial Juh (13) dan Rof (16).

JPU Nia menyatakan, bahwa keempat saksi merupakan saksi yang memberatkan terdakwa. Semuanya mengaku melihat kedua terdakwa memukul dan melempar korban Tobri menggunakan kayu dan batu.

Sidang tersebut dihadiri ratusan warga Kampung Cikepuh, Polisi disiagakan untuk mengamankan sidang tersebut, karena pengunjung sidang berusaha akan memukul terdakwa saat sidang berlangsung, warga memadati pintu ruang persidangan di lantai dua Gedung PN Serang.

Begitu sidang selesai, kedua terdakwa sempat tertahan di dalam ruangan sekira satu jam. Polisi kesulitan mengevakuasi Juh dan Rof lantaran warga memenuhi ruangan, karena warga ingin menghakimi terdakwa.

Polisi baru bisa membawa kedua terdakwa setelah mengecoh ratusan warga Kampung Cikepuh yang siap menghadang mobil tahanan Kejari Serang. Polisi melepas baju tahanan terdakwa dan meng­gantinya dengan rompi Polisi. Helm dikenakan untuk menutup wajah terdakwa, terdakwa Juh dan Rof juga tidak dinaikkan ke dalam mobil tahanan Kejari Serang. Polisi yang menjaga ketat kedua terdakwa, membawanya dengan mobil pribadi.(sun/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]