Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU MD3
Empat LSM Gugat Keberadaan Banggar DPR
Thursday 11 Apr 2013 22:09:18

Kuasa Hukum Pemohon Febri Diansyah (tengah) saat memaparkan pokok-pokok permohonan dalam Pengujian UU Keuangan Negara di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara menggugat keberadaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Mereka menengarai, keberadaan Banggar DPR yang bersifat tetap dan adanya praktik perbintangan atau pemblokiran anggaran telah membuka peluang praktik korupsi anggaran.

Para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari empat LSM dan dua perseorangan, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari, dan Hifdzil Alim.

Pada intinya, kata salah satu kuasa hukum Pemohon, Febri Diansyah, pihaknya mempersoalkan empat hal. Pertama, keberadaan dan kewenangan Banggar DPR yang bersifat tetap. Kedua, kewenangan DPR untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara terperinci. Ketiga, perbintangan/pemblokiran anggaran. Keempat, proses dan ruang lingkup pembahasan perubahan APBN (APBN-P).

Dalam permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XI/2013 tersebut, para pemohon total menguji 11 pasal yang termuat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal-pasal yang diuji ialah Pasal 71 huruf (g); Pasal 104 sepanjang frase “yang bersifat tetap”; Pasal 105 ayat (1) sepanjang frase “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan”; Pasal 107 ayat (1) huruf e; Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2; Pasal 157 ayat (1) huruf c sepanjang frase “secara rinci”; Pasal 159 ayat (5); serta Pasal 161 UU MD3. Sedangkan dalam UU Keuangan Negara menguji Pasal 15 ayat (5).

“Kami melihat ada sejumlah kelemahan dalam persoalan prinsip dari norma-norma yang ada di dua undang-undang yang kami uji. Yang kemudian persoalan norma ini berimplikasi pada terbukanya peluang korupsi atau penyimpangan-penyimpangan lain yang nanti akan kita buktikan,” kata Febri dalam Sidang Pendahuluan, Kamis (11/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

Febri mengungkapkan, Banggar DPR sebenarnya tidak perlu bersifat tetap dan dapat dipilih setiap tahunnya dari perwakilan-perwakilan komisi. Dia berpandangan, konsep panitia anggaran yang ada sebelum berlakunya UU 27/2009 masih lebih baik. “Karena pembahasan anggaran telah selesai semua di komisi-komisi yang bekerjasama dan membahas bersama-sama dengan kementerian/lembaga,” paparnya.

Febri menyatakan, norma-norma yang diuji tersebut berpotensi besar membuka peluang mafia anggaran dan buktinya dapat dilihat pada beberapa kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, ada mata anggaran yang belum pernah dibahas di tingkat komisi bersama kementerian/lembaga, tiba-tiba Banggar memiliki kewenangan untuk membahas itu secara terpisah.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa ada proses-proses pembahasan APBN-P yang cenderung tertutup, terbatas untuk diketahui publik, dan juga tidak seperti pembahasan undang-undang APBN. Itulah yang membuat potensi penyimpangannya tinggi,” Febri membeberkan. “Karena jika ada norma yang membuka peluang penyimpangan dan korupsi, maka anggaran pendapatan belanja negara itu tidak akan, atau gagal, mencapai tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Usai mendengarkan paparan Febri, Panel Hakim yang terdiri dari Ketua MK M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon. Selanjutnya, Pemohon diberikan kesempatan 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.(ddi/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]