Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penodaan Agama
Empat Ahli Pemohon Pengujian UU Penodaan Agama Nyatakan Syiah Bukan Aliran Sesat
Thursday 31 Jan 2013 23:52:53

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 156a) dan UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Pasal 4) menghadirkan empat orang ahli pada sidang keempat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/1). Keempat orang ahli Pemohon sepakat menyampaikan bahwa UU Penodaan Agama perlu direvisi karena merugikan kelompok Syiah di Indonesia.

Keempat ahli yang menyampaikan keterangannya di hadapan pleno hakim yang diketuai oleh Achmad Sodiki, yaitu Zainal Abidin Bagir (Ahli Studi Agama dan Lintas Budaya), Siti Ruhaini Dzuhayatin (Ketua at Interim Komisi HAM OKI), Noorhaidi Hasan (Ahli Antropologi Sosial, Hukum Islam, dan Fatwa), dan Pipip Ahmad Rifai Hasan (Ahli Sejarah dan Filsafat Agama).

Zainal yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan di hadapan delapan pleno hakim. Zainal menyampaikan bahwa penodaan agama adalah peristiwa sosial. Sampai saat ini kasus penodaan agama banyak terjadi. Bahkan, setelah reformasi kasus penodaan agama meningkat jumlahnya. Bila sebelumnya selama rentang waktu 40 tahun hanya tercatat ada 40 kasus penodaan agama, usai reformasi sampai saat ini tercatat ada 40 kasus penodaan agama. “Penelitian kami, ada begitu banyak ragam kasus yang dikenakan dalam Pasal 4 UU Penodaan Agama. Ini isyarat adanya banyak masalah pada undang-undang ini. Selain itu ada peningkatan secara tajam kasus penodaan agama di kalangan muslim setelah reformasi. Sebelumnya ada lima kasus dalam rentang waktu 40 tahun. Setelah reformasi menjadi 40 kasus, ada peningkatan frekuensi sebanyak lima belas kali lipat,” ungkap Zainal.

Zainal juga menyampaikan bahwa semakin lama, UU Penodaan Agama menjadikan target korbannya dari kelompok yang lebih besar. Saat ini yang sering dijadikan korban UU Penodaan Agama, lanjut Zainal, adalah orang-orang dari aliran tertentu seperti Syiah dan Ahmadiyah. “Saat ini trennya mengarah pada Syiah. Kalau dibiarkan akan melebar ke hal-hal lain, nantinya bisa yang jadi korban agama. Kalau dibiarkan akan seperti bola liar. Jadi sebenarnya UU ini ingin melindungi siapa,” ujar Zainal.

Lebih detail Zainal mengatakan bahwa UU Penodaan Agama selama ini bisa menjadikan siapa saja terjerat hukum dengan alasan yang berbeda-beda. Misalkan saja, UU Penodaan Agama bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang meminta speaker Masjid dikecilkan suaranya sampai orang-orang yang melakukan praktik tasawuf. Padahal, Zainal mengatakan sebenarnya sulit menemukan kasus yang benar-benar seperti disyaratkan UU Penodaan Agama. “Ada begitu banyak ragam kasus, tapi terkena dengan UU yang sama. Jangan-jangan UU ini buta untuk melihat perbedaan-perbedaan itu. Kalau di Indonesia sepertinya tidak ada yang benar-benar dengan sengaka menghina agama tertentu. Kalau di luar negeri film The Inosence of Muslim itu dari awal memang sudah sengaja untuk menodai agama,” papar Zainal yang merupakan Dosen UGM yang membidangi Studi Agama.

Syiah Diakui

Hal senada juga dinyatakan oleh Siti Ruhaini Dzuhayatin yang menjabat sebagai Ketua at Interim Komisi HAM OKI (Organisasi Kerja Sama Islam). Dalam penjelasannya, Siti lebih menitikberatkan kepada posisi Syiah dalam Islam. Di dalam OKI yang terdiri dari 57 negara berpenduduk mayoritas Islam, Syiah diakui sebagai bagian dari Islam. “Negara-negara OKI berkomitmen menjaga HAM untuk membangun dunia yang lebih aman dan adil. Islam sendiri melarang adanya pemaksaan dalam kehidupan beragama. OKI pun meletakkan Syiah sebagai salah satu mazhab dalam Islam. Berdasarkan fakta historis tidak ada larangan dari OKI kepada Syiah untuk melakukan ibadah haji ke Mekah. Bahkan Kerajaan Saudi juga mengundangnya (pemeluk Syiah, red),” jelas Siti.

Siti pun menegaskan bahwa UU Penodaan Agama selama ini digunakan sebagai dasar penghukuman terhadap perbedaan penafsiran suatu agama atau keyakinan seperti yang dialami salah satu Pemohon, yaitu Tajul Muluk. Secara sosial, masih ujar Siti, UU Penodaan Agama menimbulkan sikap intoleransi dan stigma kesesatan. “Saya tidak setuju jika ada seseorang atau sekelompok orang memiliki penafsiran keagamaan yang berbeda dengan mayoritas disebut penodaan, sesat, dan ahkirnya dihukum,” tegas Siti yang meminta UU Penodaan Agama dan Pasal 156a KUHP perlu direvisi masalah formil dan materiilnya.

Dua ahli lainnya, Noorhaidi Hasan dan Pipip Ahmad Rifai Hasan juga menyampaikan saran agar MK mencabut Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU Penodaan Agama. Kedua pasal tersebut menurut keduanya telah digunakan oleh sekelompok orang lainnya untuk menghakimi kelompok lain. “UU ini sudah menjadi problematik karena digunakan oleh sekolompok orang untuk menghakimi kelompok lain,” ujar Noorhaidi.

Sedangkan Pipip mengatakan Pasal 156a KUHP harus digunakan sangat selektif dan hati-hati untuk menghindarkan dari perlakuan tidak adil, sewenang-wenang, dan menyengsarakan kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pendapat. “Saya khawatir jika Pasal 156a KUHP ini diterapkan tidak dengan hati-hati, mendalam, komprehensif, dan melibatkan banyak pihak nantinya eksistensi negara dan bangsa Indonesia akan goyah dan terancam,” tutup Pipip yang merupakan Dosen Universitas Paramadina.(yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penodaan Agama
 
Warga Inggris Divonis Mati karena Mengaku Nabi
 
Empat Ahli Pemohon Pengujian UU Penodaan Agama Nyatakan Syiah Bukan Aliran Sesat
 
Pemerintah: UU Pencegahan Penodaan Agama Tidak Mengekang Kebebasan Beragama
 
Hukuman Tajul Muluk Menjadi Empat Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]