Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Musik
Eminem Gugat Partai Berkuasa Selandia Baru yang Gunakan Lagunya
2017-05-02 06:59:31

Eminem berpendapat karyanya Lose Yourself digunakan oleh Partai Nasional, sementara partai ini membantahnya dengan alasan membelinya dari sebuah perpustakaan musik.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Penyanyi rap Amerika Serikat, Eminem, menggugat partai berkuasa di Selandia Baru ke pengadilan karena menggunakan lagunya tanpa izin dalam iklan kampanye partai.

Lagu yang digunakan Partai Nasional dalam sebuah iklannya tahun 2014 lalu itu, menurut Eminem, diambil dari Lose Yourself, salah satu lagu populernya.

Namun pengacara partai berpendapat yang digunakan sebenarnya bukan dari Lose Yourself, tapi komposisi Eminem-esque atau yang berkarakter Eminem yang dibeli dari sebuah perpustakaan musik.

Pengadilan dibuka Senin (10/5) dan kedua gubahan tersebut diputar di ruang sidang.

Pengacara dari Eight Mile Style -perusahaan yang mewakili Eminem- mengatakan Lose Yourself adalah karya 'ikonik' dan tak diragukan lagi sebagai permata dalam mahkota karya musik Eminem.

Ada pun iklan video partai yang dipermasalahkan memperlihatkan sekelompok atlet dayung dengan pesan suara yang meminta orang 'mempertahankan tim yang berhasil' dan kembali ke kantor Partai Nasional.

Partai Nasional, Selandia BaruHak atas fotoNATIONAL PARTY
Image caption Musik latar iklan Partai Nasional Selandia Baru adalah Eminem-esque, yang diperdengarkan bersama Lose Yourself di ruang sidang.

Musik latarnya, Eminem-esque, terdengar mirip dengan Lose Yourself, yang digunakan dalah film Eminem tahun 2002 berjudul 8 Mile.

Gubahan itu diambil dari sebuah perpustakaan musik yang diproduksi oleh perusahan musik Beatbox.

Beberapa komposisi musik yang mirip dengan gubahan terkenal -namun cukup berbeda untuk menghindari pelanggaran hak cipta- sering ditemukan di perpustakaan musik untuk keperluan komersial.

Namun Gary Williams -pengacara Eight Mile Style- berpendapat penggunaan lagu tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.

Kepada majelis hakim dia menjelaskan beberapa email di kalangan tim kampanye Partai Nasional sempat mengkhawatirkan masalah hak cipta namun berpendapat penggubahnya yang akan bisa digugat dan bukan mereka.

Menurut Williams, sikap seperti itu salah berdasarkan hukum, "Jika lewat lisensi, bisa berarti jutaan dolar. Sebesar itulah nilainya."

Bagaimanapun pengacara Partai Nasional, Greg Arthur, mengatakan hak cipta 'tidak terbukti oleh nama yang diberikan ke satu karya musik'.

Sidang masih akan dilanjutkan dan hakim diperkirakan akan mengambil keputusan satu pekan kemudian.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Musik
 
• Cerita Farel Prayoga. Dari Mengamen Hingga Bikin Istana Negara Bergoyang !
 
• Enam Twit Kontroversial Elon Musk yang Membuatnya dalam Masalah
 
• Charlie Watts Meninggal: Kisah Sang 'Penjaga Irama' The Rolling Stones yang Pernah Menghajar Mick Jagger
 
• Westlife Sihir Seluruh Penonton dengan 'If I Let You Go'
 
• Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan di Baleg DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]