Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Proyek Kereta Cepat
Emil Salim: Kereta Cepat Wujud Kebingungan dan Ketidakjujuran Menteri Jokowi
2016-02-21 12:09:35

Prof. Dr. Emil Salim.(Foto: @emilsalim2010)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gregetan melihat kebijakan pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun yang salah kaprah, tokoh tersohor Indonesia, Emil Salim 'turun gunung' membantah argumentasi Rhenald Kasali tentang kereta cepat.

Menurut Emil, kereta cepat adalah bentuk kebingungan pemerintah dan kebohongan para Menteri terhadap Presiden Jokowi.

"Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015, tak ada satupun memuat referensi ke rencana pembangunan kereta-cepat. Karena itu dapat dikatakan ini akibat kebingungan para pejabat dan ketidak jujuran para Menteri kepada Presiden," ujar Emil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurutnya, dalam melaksanakan pembangunan Indonesia, semua harus tunduk pada konstitusi dan visi besar Presiden yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tertanggal 8 Januari 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019

Dia menyampaikan dalam dokumen tersebut telah dijabarkan kebijakan pembangunan nasional yakni terdiri dari; Agenda Pembangunan Nasional, Agenda Pembangunan Bidang, serta Agenda Pembangunan Wilayah (dimasa reformasi berfungsi sebagai pengganti GBHN Orde Baru)

Namun, didalam dokumen tersebut tidak ada satupun memuat rencana pembangunan kereta cepat, sehingga tidak ada celah proyek besar ini dalam perencanaan pembangunan.

"Apa lagi belum ada kajian secara mendalam dampak pembangunan kereta-cepat ini pada lingkungan," jelas Emil, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kependudukan, yang juga merupakan salah seorang di antara sedikit tokoh Indonesia yang berperan internasional. Ia adalah tokoh Lingkungan hidup internasional.

Padahal diketahui dalam tabel Profil Kerawanan (Buku III Agenda Pembangunan Wilayah) tercantum wilayah yang dilalui mempunyai Index Kerawanan (IRBI 2011) atau potensi bencana yang sangat tinggi.

"Wilayah Jabodetabek berpotensi tinggi untuk banjir, Bandung Raya tinggi untuk banjir dan tanah lonsor. Sedangkan Bandung Barat tinggi untuk gempa bumi," papar Emil Salim (85), pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan.

Diketahui bahwa salah satu argumen yang diajukan Rhenald Kasali; proyek kereta-cepat menghasilkan kawasan Transit-Orientasi-Daerah mencakup Halim, Karawang, Walini dan Tegal Luar Bandung.

Fakta dan kenyataan, kata Emil, bahwa kawasan ini lagi-lagi tidak tercantum dalam lokasi prioritas kawasan strategis nasional.

Terlebih lanjut Emil, gagasan proyek tersebut merupakan usulan baru yang menyusul untuk disetujui Presiden, maka kata Emil, seyogianya para menteri yang berkaitan selaku pembantu Presiden harus jujur mengungkapkan segi positif dan negatifnya proyek ini dengan segala dampak yang bisa ditimbulkan olehnya.(Ismed/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]