Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Award
Elshinta Award 2013 Untuk BNPB
Friday 22 Feb 2013 05:15:30

BNPD Mendapatkan Penghargaan Sebagai Instansi yang Proaktif Memberikan Informasi Kebencanaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Radio Elshinta memberikan penghargaan Elshinta Award 2013 kepada instansi pemerintah yang proaktif memberikan informasi kebencanaan kepada masyarakat, yang langsung diterima oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, DR. Sutopo Purwo Nugroho di Hotel Sahid, Jakarta beberapa hari lalu.

Informasi bencana yang terus menerus diberikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB kepada media massa, termasuk Radio Elshinta sangat bermanfaat untuk pendengar dan membuat Radio Elshinta menjadi media informasi yang akurat dan tercepat dalam menyiarkan informasi bencana di Indonesia.

BNPB memandang bahwa peran media massa sangat penting dalam penanggulangan bencana. DR.Sutopo menyampaikan salam dari Kepala BNPB dan mengatakan “Apa yang kita lakukan adalah tugas sebagai yang diamanatkan undang-undang dengan terus kami sempurnakan agar masyarakat mendapatkan info yang bnar sekaligus mengandung unsur edukasi menuju ketangguhan menghadapi bencana,” ucapnya.

Selain itu media berperan dalam membangun pemahaman dalam menghadapi ancaman atau situasi saat terjadinya bencana. Hal itulah yang mendasari humas BNPB terus menerus bekerjasama dengan media massa. Kecenderungan media yang melaporkan ";;bad news is good news";; diharapkan dapat berubah menjadi ";;good news is good news too";;. Kapasitas sumberdaya manusia dan pengetahuan kehumasan di BNPB maupun di BPBD terus ditingkatkan.

Begitu pula kapasitas jurnalis dalam memberitahukan bencana juga perlu ditingkatkan. Hal ini telah menjadi salah satu kebijakan BNPB untuk bersama-sama media massa bekerjasama. Tentu saja hal itu perlu kerja keras dan sinergi bersama antara semua pihak dalam penanggulangan bencana.(bhc/hms/rat)


 
Berita Terkait Award
 
Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]