Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Banggar DPR
Elite Parpol dan Birokrat Pembajak Anggaran Negara
Tuesday 27 Dec 2011 21:52:49

Sekjen Seknas Fitra Yuna Farhan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan bahwa 2011 merupakan tahun pembajakan anggaran yang dilakukan para elite partai politik dan birokrat. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan sumber praktik mafia anggaran.

Pembajakan anggaran itu, berakibat pada pengabaian kesejahteraan rakyat. "Kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah kawasan transmigrasi dan penetapan seorang anggota Banggar DPR merupakan praktik nyata mafia anggaran yang dilakukan secara sistematis di tubuh Banggar DPR,” kata Sekjen Seknas Fitra Yuna Farhan dalam jumpa pers akhirnya tahundi Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut dia, pembajakan anggaran terjadi dengan modus kerja sama antara birokrat dan anggota Banggar DPR yang melibatkan sejumlah calo yang merupakan perpanjangan tangan dari sejumlah pejabat tertentu. Semua ini dapat dilihat dari terbongkarnya proyek kasus suap wisma atlet SEA Games Kemenpora dan suap dana PPID Kemenakertrans.

Bahkan, lanjut dia, sebenarnya masih ada lagi. Tapi hingga kini belum dapat terungkap secara transparan oleh aparat penegak hukum. Namun, dariu kasus yang ada sudah cukup menandakan bahwa pembajakan anggaran kerap terjadi sepanjang 2011 ini.

Selain itu, dana penyesuaian infrastruktur, dana aspirasi DPR juga memperlebar kesenjangan antardaerah. Dana ini tidak dikenal dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Anehnya, besaran alokasi dan daerah penerima dana justru ditetapkan oleh Banggar DPR, tanpa adanya kriteria yang jelas.

“Kedua alokasi itu akan membuka terjadinya kick back kepada Banggar dan menjadi dana 'pork barrel'. Kedua alokasi dana itu,juga tumpang tindih dengan DAK (Dana Alokasi Khusus-red), karena peruntukkannya juga sama,” papar dia.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]