Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus TPAPD
Eldin Plt Walikota Medan dan Rahudman Diberhentikan Sementara
Wednesday 15 May 2013 18:03:13

Walikota Medan, Rahudman Harahap saat duduk dikursi pesakitan PN Tipikor yang membawanya harus diberhentikan sementara (non aktif).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho akhirnya Sah menyerahkan SK Mendagri tentang penetapan pemberhentian sementara (non aktif) Walikota Medan, Rahudman Harahap sekaligus menunjuk Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan.

"Dengan telah diserahkannya keputusan menteri dalam negeri terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi, maka Walikota Medan Rahudman diberhentikan sementara, maka dengan demikian pak wakil ditunjuk untuk melaksanankan tugas dan kewajiban sebagai walikota," ujar Gatot di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/5).

Gatot menambahkan setelah diberlakukannya keputusan tersebut, ia meminta agar semua pihak dapat menahan diri guna menjaga kondusipitas Kota Medan. Karena menurutnya, Kota Medan adalah barometer suhu politik di Sumatera Utara.

Ia juga meminta kepada awak media agar jangan membuat opini atau stigma terkait proses hukum yang saat ini dijalani Rahudman, dengan menggunakan azas praaduga tak bersalah.

"Jangan ada penghakiman-penghakiman dan medialah sebagai yang membuat suasana ini menjadi nyaman," katanya.

Penyerahan SK Mendagri itu tanpa dihadiri oleh Rahudman Harahap dengan alasan sedang ada kesibukan lain.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]