Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Elda Tersangkut Kasus Daging Akibat Suaminya
Friday 22 Feb 2013 16:04:58

Kuasa hukum Elda D Adiningrat, John Pieter Nazar, Kamis (21/2) di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha, Elda Devianne Adiningrat, saksi kunci kasus suap kuota impor daging menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/2). Elda merupakan pengusaha bibit tanaman. Namun ia masuk dalam bidang impor daging karena suami Elda, Denni P Adiningrat bergerak di bidang holtikultura.

Pengacara Elda, John Pieter Nazar mengatakan bahwa Elda bukan pengusaha di bidang daging. Namun Elda, katanya, merasa tertantang mengenai permasalah langkanya dan mahalnya dagi sapi. Kebetulan, tambahnya, suami Elda juga kenal dekat dengan perantara pihak Luthfi Hasal Ishaaq (LHI) yakni Ahmad Fathanah. "Nah bu Elda kenal dengan Ahmad Fathanah, karena suami bu Elda dekat dengan Ahmad Fathanah," kata John Pieter.

Menurut John, Ahmad Fathanah adalah orang penghubung Luthfi Hasan pada pihak importir, dalam hal ini adalah PT Indoguna Utama. Direktur PT Indoguna, Maria Elisabeth dekat dengan Elda. Jadi, Elda dan Ahmad Fathanah adalah penghubungnya Elisabeth dengan Luthfi Hasan.

"Kalau bu Elda kan kenal baik dengan bu Elisabeth, sama-sama wanita pengusaha terpanggil untuk menceritakan masalah-masalah Elizabet, bu Elda dibidang pembibitan," tambahnya.

Hari ini, Jumat (22/2), KPK memeriksa Elda dan suaminya Denni. Elda diperiksa sebagai saksi Ahmad Fathanah. Pemeriksaan hari ini, kata John, merupakan kelanjutan pemeriksaan kemarin.

"Kemarin ditanya seputar pertemuan-pertemuan itu aja. Ditanya soal kuota impor daging, bu Elda bilang tidak tahu. Suaminya juga diperiksa terkait komunikasi dengan pihak pak Luthfi, kan kadang HP (handphone) Elda dipakai suaminya, begitu sebaliknya. Jadi itu yang diperiksa KPK," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka antara lain dua tersangka dari importir, PT Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE), kemudian dua lagi dari pihak yang disuap dari PKS yakni Ahmad Fathanah (AF) dan eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Keempatnya kini sudah mendekam di sel tahanan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]