Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
El Idris: Perkara Wisma Atlet, Baru Hilirnya Yang Diproses
Wednesday 04 Apr 2012 01:41:35

El Idris saat menjadi saksi di Pengadilan (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah sepuluh jam di periksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana kasus suap Wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Mohammad El Idris mengungkapkan bahwa saat ini kasus suap proyek tersebut, baru di hilirnya saja.

"Ini hilir-hilir (orang-orang di bawah.red) aja nih, belum hulunya (orang atasnya.red). Baru di hilir 10 persen," ujarnya saat ditemui wartawan usai di periksa di Gedung KPK, Jakarta, selasa (3/4).

Saat diminta konfirmasi lebih lanjut Idris enggan menjelaskan, tetapi saat dipancing wartawan, bahwa hulunya ada di Banggar. Mantan Direktur Marketing PT DGI itu langsung mengamini. "nah itu tahu tuh," Imbuh Idris.

Seperti diketahui, KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus suap yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lembaga penegakkan hukum itu menyelidiki proses pengadaan proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar tersebut. Setidaknya, Diduga pengadaan proyek ini melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dan sebelumnya, saat menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin, El Idris juga pernah menyatakan bahwa dirinya hanyalah bagian kecil dalam kasus tersebut. Ada petinggi yang lebih besar lagi. Tetapi saat ditanya wartawan siapa gerangan yang dimaksudnya. Idris tidak mau memberikan jawaban.

El Idris pun divonis karena terbukti, memberikan suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta Nazaruddin senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar. Untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) terhadap tender proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. (dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]