Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gas
Ekspor Gas ke Luar Negeri Akan Dikaji Ulang
Wednesday 15 May 2013 02:41:36

Arun LNG Lhokseumawe tampak dari satelite google Rabu (15/3).(Foto: maps.google.com)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintahan Aceh dan Papua, Marzuki Daud mengatakan akan mendata ulang kembali persoalan ekspor gas ke luar negeri.

Menurut dia yang juga sebagai Anggota Komis VI DPR-RI, saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (14/5) bahwa perusahaan-perusahaan dalam negeri terutama perusahaan penghasil gas lebih senang mengekspor gasnya ke luar negeri.

“Saya melihat beberapa perusahaan industri di Aceh dan Papua, sering mengekspor gas ke luar negri seperti ke Korea, Cina, dan Amerika, ini perlu didata ulang kembali,” katanya

Marzuki mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil Menteri ESDM untuk membahas masalah tersebut. Terkait persoalan ekspor gas, dia juga menyindir sebuah Perusahaan industri di Kota Lhokseumawe, yaitu PT. Arun LNG.

Persoalan ekspor gas ke luar negeri itu terjadi akibat adanya pengaruh investasi luar dari luar negri. “Orang kita ini sangat terpengaruh dengan investasi asing. Itu adalah alasan utama yang memicu perusahaan industri cenderung mengekspor gas ke luar negeri dibanding kepentingan dalam negeri,” sebut Marzuki.

Setelah dipanggil Menteri ESDM, Marzuki berjanji akan mengkajinya lagi. Selanjutnya hasil musyawarah itu akan disampaikan kesemua perusahaan industri yang ada di Aceh, termasuk PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT. Arun LNG Lhokseumawe.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Gas
 
Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
 
Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
 
Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
 
Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
 
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]