Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Mobil Listrik
Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
2018-11-19 23:23:35

Sekda Kaur Nandar Munadi saat mencoba mengendarai Mobil Listrik Blits di halaman kantor Pemda Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Ekspedisi Mobil Listrik jelajah Nusantara bertajuk 'PLN Blits Explore Nusantara' tiba di Kota Bintuhan kabupaten Kaur dan langsung menuju Perkantoran Padang Kempas, rombongan tiba di halaman Pemkab Kaur tepat pada pukul 12.00 Wib, Senin (19/11).

Setibanya, mobil listrik hasil kolaborasi riset antara Universitas Budi Luhur dengan Institut Teknologi Surabaya (ITS) langsung disambut oleh Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutry, Sekda Kaur Nandar Munadi, Manajer PLN Rayon Bintuhan Anggun Haryadi, seluruh awak media cetak dan online.

Dalam sambutannya, Sekda Kaur Nandar Munadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Team Mobil Listrik yang telah sampai di kabupaten Kaur, Bengkulu yang menjadi salah satu tempat persinggahan.

"Mudah-mudahan ekspedisi mobil listrik keliling nusantara ini berjalan dengan baik," ujar Sekda, Senin (19/11).

Sementara, pengemudi Mobil Listrik tersebut Yoga Uta menyampaikan bahwa star ekspedisi dimulai di Surabaya dan rencanannya finish nanti kembali di Surabaya. "Alhamdulilah kita disambut oleh Bupati Kaur Gusril Pausi yang di wakili oleh Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Kaur.

Blits merupakan mobil yang 100 persen digerakkan oleh energi listrik. "Ada beberapa kendala setelah tim kita memasuki pulau Sumatera, sebab ada banyak tanjakan yang kita lewati dan medannya lumayan berat, karena kita memasuki daerah pegunungan. Kita ada kendala di transmisi mobil listrik, sebab transmisi overheat, saat ini sudah 1.600 kilo meter yang kita tempuh," pungkas Yoga.

"Di setiap 150 kilo meter mobil harus istirahat, sebab apinya habis dan dicharger atau dicas selama 4-5 jam, dengan kapasitas baterai 90 Kwh," jelas Yoga.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, Wakil Bupati dan Sekda Kaur mencoba mobil listrik mengelilingi halaman depan Pemkab Kaur. "Mantap! Inilah karya anak bangsa yang harus kita dukung," ungkap Sekda Kaur Nandar Munadi,(bh/aty)


 
Berita Terkait Mobil Listrik
 
• Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
 
• Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
 
• Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
 
• Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]