Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kukar
Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
2018-11-27 19:56:50

Suasana sidang penyampaian eksepsi terdakwa Roni Sumarna, Selasa (27/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penasihat Hukum atau Pengacara Nove Yohanes Suprapto, SH dengan tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Roni Sumarna, ST atas dugaan korupsi proyek pengadaan 267 unit Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2016, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 767.311.000,- karena dakwaan dinyatakan kabur. Hal tersebut disampaikan Pengacara Roni dalam sidang eksepsi pada, Selasa (27/11).

Sidang lanjutan penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk menjawab dakwaan JPU disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi hakim anggota Martoni, SH dan Rustam, SH.

Penasihat Hukum terdakwa Roni Sumarna yakni Nove Yohanes Suprapto, SH mengatakan bahwa dasar hukum mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dengan beberapa alasan, dengan mencermati uraian fakta-fakta yang tersusun pada surat dakwaan JPU tanggal 7 Nopember 2018 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 13 Nopember 2018.

Mengatakan eksepsi tentang Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang mengadili perkara ini.

Nove juga menyebut bahwa eksepsi kewenangan instansi yang berhak dalam menentukan ada atau tidak adanya kerugian keuangan negara.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan eksepsi tidak terdapat perbedaan uraian-uraian perbuatan atau fakta-fakta dalam surat dakwaan primer dan dakwaan Subsider, sebagaimana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nove Yohanes menilai, dakwaan primer dan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Roni Sumarna unsur dalam perbuatan Pasal 2 UU Korupsi yang diuraikan dalam dakwaan Primer di copy paste oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi rumusan atau unsur perbuatan Pasal 3 UU Korupsi, sehingga dinyatakan Jaksa tidak cermat sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur, sehingga dakwaan harus dibatalkan demi hukum.

Dalam kesimpulan eksepsinya, selaku Pengacara Nove Yohanes Suprapto, SH meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima dan mengabulkan eksepsi penadihat hukum terdakwa Roni Sumarna untuk seluruhnya, menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan atas diri terdakwa Roni Sumarna adalah cacat hukum, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor : PDS.07/TNGGA/11/2018 tanggal 7 Nopember 2018 adalah merupakan surat dakwaan yang tidak dapat diterima dan batal demi hukum.

Sebelumnya, Jadwaan JPU Guntur Triyono, SH dari Kejaksaan Negeri Kukar pada tanggal (13/11) lalu dalam dakwaan mengatakan, terdakwa Roni Sumarna sebagai PNS pada BAPEDA kabupaten Kukar bersama terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM Kadisdukcapil Kabupaten Kukar selaku PPTK dan terdakwa Ruslandi Riwi selaku Direktur CV. Riska Febriola Ruslandi, ke 3 terdakwa telah melakukan tindakan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara dan atau keuangan pemerintah kabupaten Kukar senilai Rp 676.311.000,' (Enam ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dalam pengadaan 267 Laptop RT di Kabupaten Kukar tahun 2014.

Dakwaan primer, baik Terdakwa Roni Sumarna dan Terdakwa Ruslandi Riwi selaku direktur CV Riska Febriola Ruslandi, serta terdakwa Drs. Getsmani Zeth, MM Kadisdukcapil Kukar (PPTK) (kudua terdakwa sidang terpisah) JPU mendakwa"perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bh/as)


 
Berita Terkait Kukar
 
Proyek PLTS Desa Manamang Kanan dan Manamang Kiri Dikeluhkan Kedua Kades
 
Eksepsi Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Laptop RT Nyatakan Dakwaan JPU Kabur
 
Kadisdukcapil Kukar Roni Sumarna Didakwa Korupsi Proyek Laptop RT Kukar Rp 676 Juta
 
Abun: Uang Rp 6 Milyar Itu Bisnis Jual Beli Emas, Bukan Suap ke Bupati Kukar
 
KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]