Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah dan Bangunan di PM Noor Samarinda Nyaris Bentrok
2017-05-10 01:45:34

Tampak suasana saat eksekusi tanah dan bangunan di Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim pada, Selasa (9/5).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksekusi tanah dua bangunan bengkel seluas 7.000 meter persegi di ruas Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (9/5) pagi nyaris terjadi bentrok, karena adanya perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, karena mereka menilai bahwa proses hukumnya masih belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum tetap, namun juru sita Pengadilan negeri (PN) Samarinda telah melaksanakan eksekusi dengan menggunakan alat berat berupa eksavator.

Disaat juru sita PN Samarinda melaksanakan eksekusi yang di kawal puluhan anggota Brimob Polda Kaltim bersenjata lengkap juga aparat Kepolisian dari Sektor Samarinda Utara yang mengamankan lokasi eksekusi, tiba-tiba muncul dua anggota keluarga pemilik tanah dan bangunan yang di dampingi puluhan anggota Ormas dari Gepak, sambil membawa surat keputusan Pengadilan dan berteriak dengan lantang kepada Panitera dan Juru sita PN Samarinda, untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi, karena pihaknya masih meminta kepada Ketua PN Samarinda untuk menunda eksekusi.

"Saya minta mundur dan hentikan eksekusi, pengacara kita ada di Pengadilan dan tolong bacakan surat eksekusi, ini belum ada keputusan kenapa di bongkar menggunakan aparat ini pelanggaran hukum," tegas salah seorang anak pemilik lahan kepada Juru Sita.

Pihak termohon pemilik lahan juga mengaku bahwa obyek yang di eksekusi adalah salah karena adanya surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan adalah pada RT 27 pada lahan yang di eksekusi berada di RT 26, namun pihak Juru sita PN Samarinda tidak bergeming dan mengatakan sudah ada keputusan dan sudah dibacakan dan tetap melanjutkan eksekusi.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi bahwa, suasana tegang yang nyaris terjadi bentrok tersebut tiba-tiba muncul anggota Satpol PP Samarinda, yang diketahui bernama M Teguh Setya yang mengaku sebagai penegak Perda di kota Samarinda dengan suara agak keras kepada juru sita PN bahwa, meminta untuk menunjukan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Samarinda, namun ketika sekretaris PN Samarinda menanyakan dari mana dan surat tugasnya, oknum Satpol PP tersebut mundur dan terpaku dibelakang.

"Saya minta surat sitanya tolong disampaikan dan dibacakan, saya sebagai penegak Perda disini saya minta lihatkan surat eksekusinya," ujar Teguh Setya..

"Bapak ini siapa dan dari mana, ada surat tugasnya, tolong ambil surat tugasnya," tegas Sekretaris PN Samarinda.

Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Testina, SH mengatakan bahwa sebagai Kuasa Hukum pada lahan 5.500 meter persegi dari pemilik Sudjarwo yang ada Pengadilan melakukan eksekusi yang tidak memperhatikan upaya hukum yang sedang berjalan, jadi pihaknya akan melakukan perlawanan, terang Testina.

"Pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan tidak memperhatikan upaya hukum dari kami yang sedang berjalan, olehnya itu kami akan ajukan perlawanan," tegas kuasa hukum termohon Testina, SH.(bh/gaj)



 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]