Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan PM Noor Samarinda Telah Sesuai Prosedur
2017-05-15 06:20:41

Tampak juru sita saat eksekusi tanah dan bangunan di Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim pada, Selasa (9/5).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksekusi tanah dan bangunan seluas 7.281 M2 yang terletak di Jalan PM. Noor dahulu Jalan Inpres, Kelurahan Sempaja, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri atas perintah Ketua PN Samarinda telah sesuai dan melalui prosedur yang dilakukan pada, Selasa (9/5) lalu yang mendapat perlawanan dari pihak yang di eksekusi.

Hal tersebut dikatakan Panitera PN Samarinda Yanwintra, SH yang didampingi Lukman Juru Sita PN Samarinda di ruang kerjanya, Rabu (10/5), menurutnya ekskusi yang dilakukan diatas tanah dan bangunan seluas 7.381 M2 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2442 di RT. 27 Jl. PM Noor Samarinda telah sesuai prosedur dengan Perintah ketua PN, terangnya.

"Eksekusi tanah dan bangunan seluas 7.381 M2 di jalan PM Noor RT 27 Kelurahan Sempaja telah sesuai keputusan kasasi di tindak lanjuti dengan surat perintah eksekusi dari Ketua PN Samarinda," ujar Lukman selaku Juru Sita PN Samarinda.

Dijelaskan Lukman bahwa, kasus tersebut berawal dari gugatan perkara perdata Tan Guan An dan Haryono Atmaja melalui Kuasa Hukumnya Sloysius Tukan, SH, melawan Marimun alias Imun dan Yusran alias Yusransyah selaku Termohon, terdaftar dengan nomor perkara No.55/Pdt.G/2000/PN.Smda, jelas Lukman.

Namun, ditingkat pertama di PN Samarinda dengan putusan pada tanggal 17 Maret 2011 menolak gugatan pemohon dan memenangkan termohon Marimun alias Imun dan Yusran alias Yusransyah.

Banding yang dilakukan Tan Guan An dan Haryono Atmaja melakui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan berdasarkan keputusan PT terhadap perkara perdata no. 55/Pdt.G/2000/PN.Smda pada tanggal 5 - 10 - 2011 Reg nomor 68/PDT/2001/PT.KT.Smda, memenangkan penggugat dan menyatakan tergugat I dan tegugat II (Marimun dan Yustansyah) melakukan tindakan melawan hukum dan menyatakan SHM no 2442 Kelurahan Sempaja adalah sah sebagai bukti kepemilikan para penggugat (Tan Guan An dan Haryono Atmaja) atas tanah yang terletak di Jl. PM Noor (Jl Inpres) RT 27 Kelurahan Sempaja seluas 7.281 M2, terang Lukman.

Demikian dengan putusan di tingkat kasasi dari Mahkama Agung RI di jelaskan Lukman sebagai Juru Sita bahwa, di tingkat Kasasi yang diajukan oleh Marimun alias Imun dan Yusransyah berdasarkan keputusan Kasasi MA tanggal 26 - 5 - 2005 Reg No. 3240 K/Pdt/2002, dengan tegas menolak permohonan Kasasi yang diajukan Marimun dan Yusransyah, jadi otomatis putusan MA memenangkan Tan Guan An dan Haryono Atmaja, tegas Lukman.

Sementara, terkait Eksekusi dilakukan sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan surat teguran (aanmaning) hingga pemberitahuan eksekusi pengosongan pada, Selasa (9/5) pukul 09.00 Wita dari Ketua PN Samarinda pada tanggal 29 April 2017 nomor: W18-UI/G/Pdt.01.5/IV/2017. Walaupun adanya perlawanan namun eksekusi berjalan sukses, pungkas Lukman.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]