Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Asian Agri
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
Friday 15 Nov 2013 20:46:08

Jaksa Agung RI, Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini belum memberikan keterangan yang jelas, mengenai pelaksanaan eksekusi denda Rp2,5 triliun terkait perkara pajak PT Asian Agri Group.

Jaksa Agung RI, Basrief Arief ketika ditanya mengenai eksekusi dalam kasus ini, tidak memberikan banyak komentar. "Ya, Insya Allah," kata Basrief kepada Wartawan, Jumat, (15/11) di Kejagung.

Namun Basrief menegaskan, bahwa eksekusi atas putusan Asian Agri masih terus berproses. “Tim eksekusi terdiri atas berbagai institusi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Kooordinasi terus kami lakukan,” ujar Basrief.

Perlu diketahui Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada 18 Desember 2012 menyatakan bahwa Asian Agri Group telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.

Dalam hal ini Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Sehingga berdasarkan putusan MA pada 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. MA memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini untuk membayar kekurangan pajak tersebut ditambah denda sebesar Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

Adapun terkait pembekuan aset Asian Agri Group, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan pembekuan aset Asian Agri, dimana jumlah aset yang telah dibekukan kejaksaan mendekati denda yang harus dibayar Asian Agri. "Sepanjang yang dilaporkan, ya, mendekati dendanya," pungkas Basrief.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Asian Agri
 
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
 
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
 
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
 
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
 
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]