Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Asian Agri
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
Friday 03 Jan 2014 17:25:52

Gedung Jampidum, Komplek Kejaksaan Agung RI.(Foto: BH/mdb
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus pajak yang melilit PT Asian Agri Group (AAG) makin dekat saja jatuh tempo 18 Februari 2014 terkait pembayaran pajak kepada pemerintah. Dan dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) selaku eksekutor penyitaan dan perampasan aset AAG, jika pajak triliunan rupiah tidak dibayar.

Ditemui usai sholat, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa, terkait hal ini tetap akan ditindaklanjuti oleh Jampidum A.K Basuni Masyarif, dimana seperti diketahui Kejagung telah mengirimkan Jaksa Eksekutor ke London dalam langkah sita dan rampas aset AAG di negara monarki tersebut.

"Nanti pidum (Jampidum) deh, pastinya laporan udah kepada jaksa agung. Tapi idealnya Jampidum yang tahu itu," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (3/14) di Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun mengenai aset yang di bank Swiss London apakah bisa dibekukan atau tidak, Andhi belum membeberkannya kepada Wartawan.

"Nanti itu nanti. Informasi selengkapnya nanti ya," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, permasalahan pajak Asian Agri yang kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan dinilai juga tidak terlepas dari permainan oknum pajak. Pasalnya, rekapitulasi pajak telah dilakukan oleh akuntan pajak.

Secara umum diketahui Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam SPT pembayaran Pajak pada 2002-2005 AAG harus membayar pajak Rp1,25 triliun, namun AAG keberatan karena jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup.

Dalam kasus ini, Kejagung yang dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional, serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group.

14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.

Dari penelusuran BeritaHUKUM.com hingga berita ini diturunkan Jampidum tidak berada di tempat, guna mengkonfirmasi secara langsung, mengenai sudah sejauh mana Kejagung yang dikatakan terus memburu aset dari perusahaan AAG milik Sukanto Tanoto yang di luar negeri.

Konsolidasi yang terus dilakukan Kejagung sebagai bagian dari langkah inventaris aset PT AAG yang telah dijatuhi denda senilai Rp2,5 triliun oleh Mahkamah Agung (MA), dalam perkara penggelapan pajak yang tercantum dalam putusan Suwir Laut, masih ditunggu kelanjutannya, sebab Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan tetap akan dieksekusi bila tidak membayar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Asian Agri
 
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
 
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
 
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
 
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
 
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]