Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
2026-01-10 21:56:47

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (sapaan akrab).(Foto: BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya (stafsus) berinisial IAA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Kedua tersangka terkait dalam perkara, dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Jum'at sore (9/1).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, terkait angka kerugian negara pihak BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," beber Budi.

Seperti diketahui, KPK pernah menyatakan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji 2023-2024 sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks Menag era pemerintahan Presiden ke 7 RI (Joko Widodo/Jokowi) ini telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dan pemeriksaan terakhir pada 16 Desember 2025. Gus Yaqut mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Gus Yaqut disebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Korupsi Kuota Haji
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]