Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Depok
Eks Kadis Tarkim Depok Divonis 1 Tahun
Saturday 28 Jul 2012 06:09:08

Rendra Fristoto (Foto: Monde)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terkait vonis 1 tahun kepada eks Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Rendra Pristoto di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Yang kepala Dinas kita pelajari dulu berkasnya, karena pada tuntutan kan pasal yang digunakan pasal 2 sekarang jadi pasal 3. Atas pertimbangan hakim kami tidak akan berkomentar," kata JPU Hendri Siswanto usai sidang vonis, Rabu (25/7).

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah ditahan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Putusan vonis Rendra tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penggelembungan harga tanah tiga kecamatan senilai Rp 599 juta. Rendra terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 18 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama satu bulan. "Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujarnya, sebagaimana yang dirilis kejaksaan.go.id.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Sumantono, terdakwa telah mengadakan musyawarah, menyurvei tanah, mengabaikan adanya panitia jual beli tanah, membuat dokumentasi tanah, menyaksikan penyerahan dalam rangka menggelembungkan harga tanah.

Hukuman yang diterima oleh Rendra lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut 4,5 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Dalam perjalanan kasusnya, Rendra sebagai pengguna anggaran telah mengambilalih tugas panitia pengadaan tanah untuk menyurvei dan menentukan sendiri harga beli tanah. Dia diduga bekerja sama dengan makelar tanah Roekmanto untuk membeli tanah penduduk tempat pembangunan kantor Kecamatan Cilodong, Tapos, dan Cipayung.

Lokasi ajuannya pun di-mark up masing-masing dengan nominal berbeda, dengan total kerugian negara Rp 599 juta. Di antaranya negara telah membayarkan pembelian tanah dengan kerugian Rp 324 juta untuk Kecamatan Cipayung. Sedangkan untuk pengadaan lahan kecamatan Tapos, Roekmanto bekerja sama dengan makelar Abdul Khalik dengan kerugian Rp 115 juta.[sm/kjs/bhc/sya]


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]