Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Ummat
Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
2025-02-28 08:34:37

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eks juru bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyebut penetapan sepihak Ridho Rahmadi sebagai ketua umum tanpa forum legal membuat partainya bercorak partai dinasti. Ridho ditetapkan sebagai ketua umum oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang merupakan mertuanya sendiri.

"Partai yang diklaim sebagai milik umat, akhirnya jatuh tersungkur pada fakta bahwa ini adalah partai dinasti," kata Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, (26/2).

Sosok yang juga pendiri Partai Ummat ini mengatakan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat se-Indonesia mengadakan perkumpulan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Februari 2025. Mereka, kata Mustofa, menyayangkan tidak ada forum pertanggungjawaban dari Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode sebelumnya.

Menurut dia, dalam putusan Majelis Syura No. 06/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-II/2025 yang dirilis 16 Februari 2025, Majelis Syura sengaja memberi kekuasaan setinggi-tingginya kepada Ridho Rahmadi. Ketua Umum terpilih itu diberikan wewenang penuh oleh Ketua Majelis Syura untuk menyusun struktur pengurus baru se-Indonesia.

"Maka wajar bila kemudian DPW Partai Ummat seluruh Indonesia menolak putusan itu," kata Mustofa.

Sebelumnya, 20 DPW Partai Ummat se-Indonesia telah menyerukan penolakannya. Mereka menuangkan sikap dalam bentuk tandatangan demi melawan keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai itu.

"Keputusan Majelis Syura Partai Ummat telah merusak tatanan demokrasi dan organisasi partai," kata Ketua DPW Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dwi Kuswantoro, Selasa 18 Februari 2025.

Sebelumnya, Tempo telah mencoba mengkonfirmasi Ridho soal penolakan pengurus atas penetapannya kembali sebagai ketua umum. Namun nomor telepon selulernya tidak aktif dan pesan yang dikirimkan tidak terkirim.

Sementara, Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo mengatakan partainya tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum 2025-2030. Sambo mengatakan partainnya memiliki mekanisme yang berbeda dengan sejumlah partai lain.

“Yang berhak dan berwenang dalam membahas, memilih dan menentukan Ketum, Sekjen, dan seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syura tanpa harus melalui forum musyawarah nasional,” kata Sambo dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, (26/2).

Menurut Sambo, partai-partai lain memang memiliki mekanisme melalui kongres, munas, atau muktamar untuk menentukan jajaran DPP. Namun, kata dia, AD/ART lama Partai Ummat tidak mengatur mekanisme semacam itu.

Ia juga mengatakan, dalam AD/ART tersebut tidak ada syarat bahwa ketum harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam munas partai. Penetapan Ridho Rahmadi, yang merupakan menantu Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, sebagai ketua umum ditentukan lewat Musyawarah Majelis Syura ke-3 di Yogyakarta, 16 Februari 2025.

"Berdasarkan penilaian Majelis Syura, saudara Ridho Rahmadi sudah terbukti mampu menggerakkan mesin-mesin partai sehingga Partai Ummat mampu lolos verikasi pemilu legislatif 2024," kata dia.Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam artikel ini.(Tempo/bh/sya)




 
Berita Terkait Partai Ummat
 
Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
 
Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
 
Anies Bakal Hadiri Rakernas Perdana Partai Ummat pada Pertengahan Februari
 
KPU Akhirnya Tetapkan Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024: Nomor 24
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]