Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Facebook
Eggi Sudjana: Facebook Blokir Akun Dakwah Islam, Akun LGBT Dibiarkan Eksis
2018-01-15 08:08:01

Massa saat melakukan Demo di Kantor Facebook.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lawyer dari Aliansi Tolak Kezhaliman (ATK), Eggi Sudjana kecewa berat karena pihak Facebook (FB) Indonesia tidak bisa ditemui.

"Kok (perusahaan) sekelas dunia pengecut. Seharusnya dia bertanggungjawab dong. Itu bukti lari dari tanggungjawab , enggak bener itu," ujar Eggi saat ditemui di Capital Place, Jakarta, Jumat (12/1).

Sepengetahuan pengelola gedung, hari ini tidak ada aktivitas dari kantor FB yang berada di lantai 49 gedung Capital Place, Mampang, Jakarta Selatan.

"Secara hukum ini telah melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa. Yaitu pihak yang didemo mestinya hadir supaya solusinya didapati," ujar Eggi.

Ia pun sudah menitipkan pernyataan tertulis yang disampaikan kepada manager pengelola gedung, Michale yang akan disampaikan kepada pihak FB pada hari Senin.

Eggi menyayangkan bahwa FB telah memblokir jalur umat Islam untuk berdakwah karena semestinya fungsi FB melayani siapa saja yang menjadi pelanggannya.

"Akun kita diblok, tetapi akun yang lain-lain seperti LGBT yang membuat kerusakan moral malah dibiarkan," ucapnya.

ATK pun berharap FB segera memberikan klarifikasi dalam bentuk tulisan ataupun bertemu langsung untuk menyelesaikan persoalan ini.

Peserta Aksi 121 yang menamakan dirinya 'Aliansi Tolak Kezhaliman Facebook'? memberikan batas waktu hingga Senin depan untuk merespon tututannya.

Hal tersebut dilakukan setelah perwakilan Aksi 121, tidak dapat bertemu dengan Facebook Indonesia pada Jumat karena seluruh karyawanya diliburkan dan menitipkan pesan tuntutan ke pengelola gedung Capital Place, Gatot Subroto.

"?Kita minta kepada Facebook melalui manajer pengelola gedung untuk menjawab, kalau Senin tidak ada jawaban, kita bergerak lagi," tutur pengacara sekaligus penasihat Alumni Presedium 212, Eggi Sudjana yang ikut Aksi 121 di depan kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat (12/1)(M16/alp/Tribun/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]