Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ahok
Edysa Girsang: Ahok Tak Pantas Menjadi Panutan Rakyat
2016-06-20 02:55:28

Ilustrasi. Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN), Edysa Girsang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan publik karena sikap dan tindakannya. Ahok, sapaan akrab Basuki TP dituduh melakukan tindakan anti demokrasi sebagai pejabat publik. Tuduhan ini mencuat di masyarakat lantaran Ahok marah dan memaki-maki bahkan melarang salah seorang wartawan media online untuk meliput di Balai Kota Jakarta pada, Kamis (16/6) lalu.

Menurut pandangan Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN), Edysa Girsang yang menyayangkan sikap arogan Ahok terhadap tugas wartawan yang bekerja sebagai kontrol sosial menjadi pilar ke empat demokrasi serta mencerdaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat, pada, Sabtu, (18/6).

Ketum BRN, yang dulunya juga merupakan kelompok komunitas gerakan aktivis 98 itupun menyampaikan bahwa, "Ingat!!! Balikota itu bukan perusahan milik pribadi," cetusnya mengingatkan.

"Di era Reformasi, pejabat publik dituntut untuk tunduk terhadap undang-undang transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan. Untuk itu, media sangatlah berperan penting mewujudkan transparansi publik itu. Seharusnya wartawan adalah teman bagi pejabat di negeri ini," jelas Edysa Girsang, yang juga merupakan Bacagub DKI Jakarta dari PDI Perjuangan.

Eki, panggilan akrab Edysa Girsang juga mengatakan, bahwa seorang Gubernur merupakan jabatan publik yang harus tunduk terhadap peraturan mengenai transparansi publik, sehingga sangat tidak pantas dan seenaknya saja memarahi wartawan di Balaikota.

"Seharusnya Ahok sadar, bahwa Balaikota itu adalah milik publik, bukanlah perusahaan swasta atau asset pribadi, demikian juga dengan jabatan Gubernur yang merupakan jabatan pemerintahan negara bukan jabatan swasta yang bisa bertindak semena-mena terhadap publik, karena terikat peraturan perundangan."

"Anehkan, kenapa sih dia sepanik itu? Jangan-jangan benar pertanyaan wartawan soal aliran dana tersebut," tegas Eki.

Untuk diketahui, pada Kamis (16/6) Ahok mengusir dan melarang seorang wartawan media online melakukan peliputan di Balaikota, karena tersinggung pada pertanyaan wartawan mengenai "aliran dana yang masuk kepada kelompok pendukungnya."

Tindakan pelarangan dari Ahok ini berbuntut panjang dan menjadi bola salju di masyarakat. "Masyarakat tentu akan memberikan penilaian kualitatif terhadap sikap dan perbuatan para pejabat pemerintah. Jika benar Ahok adalah pejabat anti Pancasila, maka jangankan mencalonkan diri di Pilgub 2017 nanti. Sekarang pun sudah gagal dia menjadi Gubernur panutan rakyat," pungkas Eki.(bh/mnd)



 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]