Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LPSK
Edwin Partogi Beberkan Gaji Pertama LPSK di Media Sosial
Saturday 07 Dec 2013 10:24:22

Slip Gaji LPSK Edwin Partogi.(Foto: facebook)
JAKARTA, Berita HUKUM - Edwin Partogi, mantan eksponen 1998 yang juga Direktur HAM Public Virtue Institute (PVI) belum lama terpilih sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terhitung sejak 1 November, Edwin Partogi resmi bekerja dan berkantor di LPSK di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat. Pembayaran gajinya terhitung terlambat, dibayar pada 5 Desember. Edwin langsung mengunggah lembar gaji pertamanya itu di jejaring media sosial Facebook. Lembar itu merupakan lembar gaji pribadinya yang diperoleh dari Daftar Perhitungan Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LPSK.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyambut langkah ini secara positif. “Mungkin perlu buat web khusus seperti web-nya Ahok (Wakil Gubernur DKI - red), biar diakses lebih banyak orang. ICW siap membantu kalau perlu membuat website pribadi komisioner LPSK.” kata Danang.

Pendiri Public Virtue Institute (PVI) Usman Hamid menyatakan bahwa langkah tersebut telah diniatkan oleh Edwin Partogi sejak awal segera setelah dinyatakan terpilih dalam fit and proper test di DPR RI beberapa waktu lalu. “Sosok Edwin memang dikenal jujur dan pekerja keras. Semoga ia mengemban tugas di LPSK hingga selesai dengan sebuah prestasi positif kelembagaannya, bukan hanya Edwin sendiri” kata Usman.

Langkah Edwin juga menuai pujian di lini massa akun media sosial miliknya. Seorang pegiat media Andhy Panca Kurniawan juga menyampaikan kegembiraan atas langkah eksponen 1998 itu. “Demi mengajarkan transparansi ke penyelenggaran negara yang lain,” kata Panca yang juga pernah bersama-sama Edwin Partogi memperjuangkan penyelesaian hukum atas kasus pembunuhan Munir.(rls/vrt/dhe/bhc/sya)


 
Berita Terkait LPSK
 
• LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
• Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
• LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
• LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
• DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]