Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LPSK
Edwin Partogi Beberkan Gaji Pertama LPSK di Media Sosial
Saturday 07 Dec 2013 10:24:22

Slip Gaji LPSK Edwin Partogi.(Foto: facebook)
JAKARTA, Berita HUKUM - Edwin Partogi, mantan eksponen 1998 yang juga Direktur HAM Public Virtue Institute (PVI) belum lama terpilih sebagai komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terhitung sejak 1 November, Edwin Partogi resmi bekerja dan berkantor di LPSK di Jl. Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat. Pembayaran gajinya terhitung terlambat, dibayar pada 5 Desember. Edwin langsung mengunggah lembar gaji pertamanya itu di jejaring media sosial Facebook. Lembar itu merupakan lembar gaji pribadinya yang diperoleh dari Daftar Perhitungan Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LPSK.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menyambut langkah ini secara positif. “Mungkin perlu buat web khusus seperti web-nya Ahok (Wakil Gubernur DKI - red), biar diakses lebih banyak orang. ICW siap membantu kalau perlu membuat website pribadi komisioner LPSK.” kata Danang.

Pendiri Public Virtue Institute (PVI) Usman Hamid menyatakan bahwa langkah tersebut telah diniatkan oleh Edwin Partogi sejak awal segera setelah dinyatakan terpilih dalam fit and proper test di DPR RI beberapa waktu lalu. “Sosok Edwin memang dikenal jujur dan pekerja keras. Semoga ia mengemban tugas di LPSK hingga selesai dengan sebuah prestasi positif kelembagaannya, bukan hanya Edwin sendiri” kata Usman.

Langkah Edwin juga menuai pujian di lini massa akun media sosial miliknya. Seorang pegiat media Andhy Panca Kurniawan juga menyampaikan kegembiraan atas langkah eksponen 1998 itu. “Demi mengajarkan transparansi ke penyelenggaran negara yang lain,” kata Panca yang juga pernah bersama-sama Edwin Partogi memperjuangkan penyelesaian hukum atas kasus pembunuhan Munir.(rls/vrt/dhe/bhc/sya)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]