Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Perdagangan
Edhi Prabowo Kritisi RUU Perdagangan
Wednesday 20 Feb 2013 08:37:22

Anggota Komisi VI DPR, Edhi Prabowo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah Akademik (NA) RUU Perdagangan dan Perindustrian menuai banyak kritik, tidak saja dari para pakar ekonomi, tapi juga dari Anggota Komisi VI sendiri yang sedang sibuk merumuskan dua UU di bidang perdagangan dan perindustrian. Kritik yang paling sering dilontarkan adalah persolaan penyerahan perdagangan ke mekanisme pasar dan kekhawatiran munculnya liberalisasi perdagangan.

Anggota Komisi VI DPR Edhi Prabowo (F-Gerindra) dalam wawancara eksklusifnya dengan Parlementaria, Selasa (19/2) menegaskan, isi NA RUU tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi kita. “Ekonomi diserahkan ke pasar. Jelas-jelas itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945,” tandasnya. Apalagi, dalam draf NA itu, WTO ditempatkan pada hirarki tertinggi perdagangan kita, bukan menempatkan kepentingan nasional.

“Kalau kita mau membuat UU, saya pikir negara mana pun pasti mengutamakan kepentingan nasional dan rakyatnya. Kalau itu sudah dilakukan, barulah kita bicara go internasional,” katanya.

Edhi mengaku masih menunggu pembicaraan dan perkembangan lanjutan soal ini. Draf RUU yang ditawarkan pemerintah, lanjut Edhi, masih harus dikritisi dan didalami lagi. Hanya ada dua pilihan, yaitu mengembalikan ke pemerintah atau draf ini disesuaikan dengan kontitusi.

Di Amerika saja, ungkap Edhi, pemerintahnya tidak mau melepas 100% ekonominya ke mekanisme pasar. Sektor pertaniannya masih dilidungi. Bahkan, bank-bank yang bermasalah dibantu. Sementara menyinggung soal perjanjian perdagangan internasional yang mungkin mengarah ke liberalisasi perdagangan, Edhi melihat, tidak salah mengakomodir itu. Dalam perjanjian perdagangan internasional ada klausul-klausul yang bisa digunakan untuk kepentingan nasional.

Sepanjang klausul perjanjian perdagangan dengan dunia internasional tidak melanggar konstitusi, kapan pun bisa dilakukan. Namun, jangan karena ingin mencari mitra dagang internasional, lalu kepentingan rakyat Indonesia dinafikkan.

“Kalau pada akhirnya rakyat kita sengsara, lebih baik tidak usah berteman dengan negara lain. Kita harus lindungi kepentingan nasional kita. Kita harus lindungi masyarakat Indonesia. Sehingga dengan adanya UU ini, rakyat kita akan semakin makmur,” harapnya mengakhiri perbincangan.(mh/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait RUU Perdagangan
 
• RUU Perdagangan Perparah Liberalisasi
 
• Edhi Prabowo Kritisi RUU Perdagangan
 
• Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]