Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Edarkan Shabu, Oknum Guru Ditangkap
Wednesday 24 Apr 2013 13:52:11

Barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perilaku Rhd (47) sebagai seorang guru sungguh sangat tidak pantas ditiru. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak didiknya, ia yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pejagalan, Jakarta Utara, itu justru menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keruan saja, akibat ulah konyolnya itu oknum guru tersebut terpaksa berurusan dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial Msl (37) dan AK (38) di Dewi Salon, Jl Rawa Bebek 22, RT 08/06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, pada hari Minggu (20/4), pukul 20.00.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami kembangkan, dan pada hari yang sama pukul 22.00 di Jl Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, petugas berhasil menangkap Rhd yang ternyata oknum guru golongan 3D yang mengajar pada salah satu SDN di Pejagalan, Jakarta Utara, dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki APV warna biru metalik, satu unit ponsel dan uang penjualan sabu ratusan ribu rupiah,” ujar AKBP Maulana Hamdan, Selasa (23/4).

Belum tuntas sampai di situ, dari keterangan Rhd kemudian polisi juga berhasil menangkap bandar ganja berinisial BS (27) di kamar kosnya lantai II, Jl Gedong Panjang, No 48, Kelurahan Pekojan, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja.

“Ganja tersebut dibeli oleh BS dari Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pemasoknya mendapatkan barang tersebut dari Aceh. BS membeli ganja di Bandung sebanyak 250 kilogram dari seorang pria berinisial Bang yang hingga kini masih buron. 200 kilogram sudah dijual, tinggal sisanya 48 kilogram,” jelas Maulana, seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Selanjutnya keempat tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]