Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri Diamankan
Thursday 17 Jul 2014 14:46:06

Ilustrasi, Sabu-sabu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (15/7) sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Singkotek, Kecamatan Samarinda Seberang, menangkap pasangan suam-istri Ariansyah (33) dan Wulandari (37) selaku pengedar, saat ketangkap keduanya sedang melakukan pesta narkotika.

Penangkapan yang dilakukan kepada kedua tersangka suami istri, berawal dari informasi dari masyarakat dimana kediaman suami istri tersebuit dijadikan tempat barang haram jenis narkoba. Saat dilakukan penangkapan dan dalm penggrebekan dalam rumah tersangka, barang haram jenis sabu-tersebut disimpan dengan menyembunyikannya dalam kotak dan menyimpan dalam lemari pakian, ujar Bambang, Kasat Reskoba pada wartawan di ruang kerjanya Kamis (17/7).

Kepada BeritaHUKUM.com, Bambang mengatakan pihhaknya masih melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku yang merupakan suami istri, "Saat ini kami masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada kedua tersangka," ujar Bambang.

Kasat Reskoba juga menambahkan bahwa, saat anggotanya melakukan penangkapan awalnya kedua suami-istri tersebut menyangkal bahwa tempatnya dijadikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku akhirnya keduanya tidak bisa berkutik atau menyangkal akan perbuatan mereka. Keduanya di gelandang ke Mapolres Samarinda bersama barang bukti Sabu.

"Saat ditangkap kedua suami istri itu menyangkal bahwa tempatnya selalu didatangi orang jadikan bisnis barang haram narkoba, setelah ditemukan barang bukti sabu keduanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Polres," terang Bambang

"Selain suami-istri yang kita amankan, psalah seorang pelanggan Wulandari yang baru membeli barang haram tersebut juga kita amankan," sebut Bambang.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku suami istri, sabu seberat 0,5 gram, handphone, 3 bondel pembungkus sabu-sabu, satu korek gas, seperangkat alat timbangan digital serta uang tunai senilai Rp 3,2 Juta yang merupakan hasil penjualan barang haram sabu tersebut, terang Bambang.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 KUHP, Pasal 112 KUHP dan Pasal 127 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara, pungkas Bambang.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]