Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Edarkan Sabu, WNA Inggris Divonis 14 Tahun
Wednesday 22 Jan 2014 20:43:06

Ilustrasi, shabu-shabu.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Faturachman menghukum pidana penjara selama 14 tahun pada kurir narkoba jenis sabu seberat 1472,32 gram asal WNA Inggris, Andrea Ruth Waldeck, Rabu (22/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Oktaviano yang pada sidang Senin (16/12) lalu menuntut pidana penjara selama 16 tahun.

Dalam putusannya, hakim Faturachman menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Menghukum pidana penjara selama 14 tahun pada terdakwa," ujar hakim Fathurochman, sebagaimana seperti dilansir beritajatim.com.

Usai sidang, terdakwa enggan menaggapi vonis hakim tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa Robert menyatakan jika vonis tersebut sangat berat dan dipaksakan. Sebab menurut Robert, kliennya bukanlah sebagai pengedar dan tidak pernah memiliki barang haram tersebut.

Untuk diketahui, Andrea Ruth Waldeck asal Rustinington, Inggris, dibekuk petugas BNN Pusat karena membawa 1.4723,2 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibagi dalam empat paket. Ironisnya, Andrea membawa barang haram itu memasuki Surabaya karena permintaan Joe, sang kekasih yang merupakan warga negara China.(uci/ted/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]