Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Edarkan Ribuan Petasan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Thursday 04 Aug 2011 19:19:29

BeritaHUKUM.com/riz
PAMULANG-Aparat Polsek Metro Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mengamankan ribuan petasan dan kembang api dari seorang ibu rumah tangga berinisial J (41), warga jalan Akasia, RT 03/018, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan.

“Rencananya petasan dan kembang api ini mau dijual dan baru beberapa hari diperoleh dari kawasan di Jakarta Barat,” kata Kepala Polsek Metro Pamulang Komisaris Zulkifli Muridu, Rabu (3/8).

Mantan Tim Densus 88 itu menjelaskan, pelaku mengaku atas suruhan suaminya menjajakan petasan. Sedangkan jenis petasan yang berhasil disita antara lain, janwe, teko, korek, petasan banting, kembang api dan lainnya.

Zulkifli menegaskan, sejak sebelum Ramadan pihaknya telah mewanti-wanti kepada pengedar dan pemain petasan. Lantaran benda tersebut selain dapat membahayakan keselamatan warga juga menganggu kenyamanan umat muslim yang tengah beribadah.

“Petasan ini bisa menyebabkan kebakaran dan mengganggu warga yang sedang beribadah. Makanya kita sangat melarang dan kalau tertangkap tangan selain disita juga pengedarnya ditahan,” jelas Zulkifli.

Atas perbuatannya mengedarkan bahan peledak atau petasan dengan UU Darurat Nomor 12/1951 Pasal 1 Ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Laporkan segera bila masyakarat menemukan diwilayahnya ada yang memproduksi atau menjual petasan,” imbuhnya.

Hingga akhirnya ribuan petasan dan kembang api berbagai jenis itu langsung direndam ke dalam air. Sedangkan pedagang petasan hanya tertunduk lesu melihat barang dagangannya basah disita petugas.(riz)



 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]