Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial
EPL Makin Populer Lewat Media Sosial
Sunday 20 May 2012 00:01:32

Pemain Sepak Bola Chelsea (Foto: toksuede)
UNITED KINGDOM (BeritaHUKUM.com) - English Premier League (EPL) bisa dikatakan sebagai organisasi olah raga paling populer di dunia. Dan tahun ini organisasi tersebut tumbuh besar dalam sosial media.

Untuk mendata bagaimana liga ini tumbuh di dunia digital, Mashable pada Jumat (18/5), mencatat beberapa statistik. Selain itu, situs teknologi tersebut juga berkonsultasi dengan Sean Walsh yang mengelola blog Digital Footbal.

"Klub-klub EPL telah dikritik karena pendekatannya kepada media sosial masih kuno. Terlebih bila dibandingkan pada taktik kreatif milik NBA dan NFL," ujar Walsh.

"Namun, musim 2011-2012 ini terlihat peningkatan keterlibatan media sosial. Dan pada musim 2011-2012, klub-klub Premier League telah mulai berinvestasi di sana," imbuhnya.

Walsh juga mengatakan klub-klub EPL menambahkan total lebih dari 17 juta penggemar Facebook selama musim ini. Totalnya, liga ini memiliki hampir 60 juta 'like' di Facebook, bahkan melebihi populasi Inggris yang hanya 50 juta orang.

Sejauh ini, liga maupun individu tim lebih eksis di Facebook ketimbang Twitter. Pasalnya pada layanan microblogging tersebut hanya terhitung sekira 4,5 juta follower.

Ini bukan berarti pertumbuhan di EPL terhenti, dalam liga tersebut justru Twitter tumbuh cepet seperti juga Facebook. Walsh pun telah memperhitungkan ada sekira 126 persen peningkatan follower liga dunia, sejak musim lalu.(mhb/yga)


 
Berita Terkait Media Sosial
 
• EPL Makin Populer Lewat Media Sosial
 
• Pemerintah Wacanakan Mengontrol dan Batasi Media Sosial
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]