Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus e-KTP
E-KTP Gagal, Bisa Picu Masalah Kependudukan dan Pemilu
Saturday 10 Sep 2011 17:02:54

SEbagain peralatan dalam program e-KTP (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belum meratanya program Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh wilayah Indonesia, dapat berakibat bisa mengancam persoalan kependudukan. Program ini juga menjadi lahan politis, bila ada yang memanfaatkan keadaan yang belum tertata baik untuk kepentingan pihak tertentu menjelang Pemilu 2014 mendatang.

"Dalam program ini, penduduk itu adalah subjek dan objek pembangunan. Jika satu program terganggu, sudah pasti akan membawa implikasi bagi peningkatan penduduk itu sendiri. Atau dari sisi penggerakan penduduk itu sendri. Jadi pasti akan ada persoalan,“ kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9).

Selain itu efek konkret belum tersebarnya EKTP di semua wilayah bisa menjadikan percepatan untuk menyejahterakan rakyat bisa melambat. ”Tapi kalau itu kemudian terhambat terganggu apalagi gagal, itu sudah pasti kita akan mengalami kesulitan. Paling tidak upaya kita untuk menyejahterakan penduduk semakin berkurang. Yang harusnya bisa diselesaikan tahun 2015 barangkali harus mundur lagi jadi tahun 2020,“ bebernya.

Efek dari program e-KTP yang belum berjalan sempurna, juga akan menimbulkan kekacauan data penduduk jelang pemilu. Kekuarangan inilah yang akan menjadi lahan politis pihak tertentu untuk memanfaatkan keadaan yang memang belum tertata baik dalam pembuatan e-KTP itu. "Sudah pasti ada peluang dimanfaatkan politis kalau belum tertata dengan baik," ujarnya.

Pemerintah pun, lanjut dia, saat ini terus berusaha agar pembuatan E-KTP bisa dituntaskan sebelum Pemilu 2014. Jika realisasi pembuatan E-KTP tertunda hingga melebihi 2014, kemungkinan situasi tersebut akan dimanfaatkan secara politis.

"Pemerintah sekarang berusaha agar hal ini diselesaikan sebelum pemilu. Pasalnya, kalau tertunda itu akan memberikan peluang bagi mereka yang bisa memanfaatkan hal itu. Yang namanya politik itu kadang-kadang kotor, jadi ketika kita belum menata dengan baik, orang sudah memanfaatkan ketidakaturan itu untuk kepentingannya dia," ujarnya.

Sugiri mengingatkan, bila e-KTP gagal dilaksanakan, pastinya negara ini akan mengalami kesulitan dalam mensejahterakan penduduknya. "Upaya kita untuk mensejahterakan penduduk semakin berkurang yang harusnya bisa diselesaikan tahun 2015 barangkali harus mundur lagi jadi tahun 2020," tandasnya.(inc/mic/rob)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]