Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Mobil Listrik
E&C Mobil Listrik Terbaru dari Indonesia
Saturday 26 Jan 2013 22:49:58

Mobil Listrik E&C.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh memberikan nama mobil listrik type city car karya mahasiswa ITS dengan nama E&C di halaman Gedung Rektorat Kampus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Sukolilo Surabaya Sabtu (26/1). "Saya bukan ahli bahasa, tapi saya harap dengan E&C ITS bisa jadi motivator," kata M. Nuh, E&C mirip Easy dalam bahasa Inggris artinya mudah.

E&C berkapasitas empat penumpang ini dibangun dengan konsep Battery Management System. Artinya, mobil ini menggunakan tenaga baterai lithium polimer (LiPo), dengan daya sebesar 5 KWh, yang mampu menempuh jarak sejauh 40 kilometer. “Secara Fundamental bahwa mobil karya anak muda ITS ini sangat bagus serta diharapkan mobil ini dapat dinikmati oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Nuh memuji ketekunan mahasiswa ITS yang mampu melahirkan mobil listrik tersebut. Banyak pelajaran berharga dari mobil listrik ITS ini. Menurutnya, ini lah wujud peran perguruan tinggi sebagai pencerah bagi masyarakat. Ia mengibaratkan mobil dengan seri plat L.10 itu seperti falsafah payung. Meski tidak dapat menghentikan hujan, payung itu dapat membantu menghindari dari kehujanan dan kemudian bisa mengantarkan sampai tujuan.

Menurutnya, tantangan tetap ada, tetapi karya mahasiswa ini patut kita apresiasi guna menyongsong masa depan bangsa. Mobil ITS, kata M. Nuh, dinilai bisa menjawab tantangan masa depan. Dia meminta ITS menggandeng perguruan tinggi lainnya di Indonesia untuk pengembangan mobil E&C.

Muhammad Nur Yuniarto, dosen pembimbing jurusan teknik mesin ITS, mengatakan riset mobil tersebut telah dilakukan sejak 2011 lalu. Pembuatan mobil ini menelan biaya sekitar Rp 400-500 juta dan mobil listrik tersebut dikerjakan oleh 20 orang, memiliki kontrol listrik selama 6 hingga 8 jam. Di masa mendatang, kata Yuniarto, fokus penelitian dan pengembangan mobil listrik ini adalah penelitian dan pengembangan motor listrik serta sitem kontrolnya, penelitian dan pengembangan battery dan battery management sistem (BMS)-nya, penelitian dan pengembangan untuk memaksimalkan performa mobil.

Menurut Nur, ITS berterimakasih dengan pemberian nama E&C oleh Menteri Pendidikan. Dengan nama itu E&C ITS semakin memudahkan penamaan mobil listrik generasi berikutnya. ITS selama ini memang dikenal dengan karya-karya mahasiswa dan dosen di dunia otomotif. Beberapa kali mobil rakitan mereka berhasil memenangkan lomba uji irit BBM yang diselenggarakan oleh sebuah produsen BBM di luar negeri, seperti pada saat memenangkan perlombaan pada kompetisi internasional Shell Eco-marathon (SEM) Asia 2012, yang berlangsung di Sepang Malaysia.(dbs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mobil Listrik
 
• Kebijakan Subsidi Motor & Mobil Listrik Terkesan Terburu-buru dan Perlu Dikaji Kembali
 
• Tolak Subsidi Triliunan Rupiah Mobil Listrik, Legislator PKS: Alihkan untuk Transportasi Publik
 
• Mulyanto: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Ekspedisi Mobil Listrik Blits Singgah di Pemkab Kaur dan Disambut Gembira
 
• Ketua DPR Galakkan Mobil Listrik Jadi Gaya Baru Ekonomis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]