Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Dunia Kutuk Hukuman Mati bagi Eks Presiden Mesir Morsi
Monday 18 May 2015 03:32:25

Morsi sudah dihukum 20 tahun penajra, lalu divonis mati bersama 105 orang lain.(Foto: Istimewa)
MESIR, Berita HUKUM - Berbagai lembaga dan negara mengutuk keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati bagi bekas presiden Mohammad Morsi yang digulingkan militer. Pengadilan meenghukum mati Morsi dan lebih dari 100 orang lainm untuk kasus terkait bobolnya penjara tahun 2011.

Sebelumnya, Morsi juga sudah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus terpisah, untuk dakwaan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa semasa ia berkuasa.

Betapapun, eksekusi atas hukuman mati itu masih harus menunggu fatwa lanjutan terjkait vonis itu, dari otoritas keagamaan Mesir.

Lembaga pemantau HAM Amnesty International mengutuk vonis itu dan mengatakan, "hukuman mati telah menjadi alat kegemaran pemerintah Mesir untuk membersihkan oposisi politik," kecam Amnesty.

Pemerintah Amerika Serikat, melalui kementerian luar negerinya juga menyatakan kexcamannya. "Kami secara konsisten menentang pengadilan dan hukuman masal, yang diselenggarakan dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajiban internasional Mesir dan terib hukum," demikian pernyataan Kemenlu AS seperti dilaporkan Reuters.

Presiden turki Recep Tayyip Erdogan menuding, langkah itu mengisyaratkan bahwa itu merupakan langkah mundur demokrasi, dan bahwa pemerintah el-Sissi telah kembali ke "era lama Mesir." Erdoga juga mengecam barat yang dinilainya bungkam terhadap hukuman mati seperti itu.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ihwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 di warga Palestina

Di Gaza, juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan, hukuman mati atas orang-orang Palestina itu 'mengguncangkan," dan "disesalkan." Menurutnya, "Sebagian dari terpidana itu bahkan sudah mati sebelum revolusi Mesir dan sebagian sedang menjalani hukuma penajra di Israel. Namun ia tak mengatakan apa-apa terkait hukuman mati bagi Morsi.

Mohammad Morsi digulingkan dari kursi presiden bulan Juli 2013, menyusul unjuk rasa besar-besaran yang menentangnya dari waktu ke waktu.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
• Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
• Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
• AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
• DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
• Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]