Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Dukung Anas Ungkap Kasus Century, AM Fatwa: Dibuka Saja Apa Adanya
Wednesday 27 Feb 2013 18:44:51

Mantan Wakil Ketua MPR, Andi Mapetahang Fatwa.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Ketua MPR, Andi Mapetahang Fatwa, mendukung Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga mantan Anggota Dewan untuk Pansus Century untuk mengungkap semua hal yang diketahuinya tentang skandal Mega Korupsi Bank Century jika dimintai keterangan oleh Tim Pengawas Century DPR.

“Dipenuhi saja (undangan DPR) kalau dipanggil. Dibuka saja apa adanya,” kata Fatwa di rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu sore (27/2). Namun Fatwa mengatakan tak membahas soal Century dalam perbincangannya dengan Anas.

Mereka berdua hanya mengobrol hal-hal ringan di luar masalah hukum dan politik, misalnya tentang pengalaman hidup. Fatwa berbagi pengalaman dengan Anas soal masa lalunya yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang di masa Orde Baru. Meskipun saat itu Fatwa bagai di titik nadir, namun siapa sangka dia justru menjadi pimpinan MPR di era reformasi.

Oleh sebab itu Fatwa mengatakan memahami psikologis Anas sebagai orang yang terzalimi, karena ia pun pernah dizalimi oleh penguasa Orde Baru hingga mendekam di penjara. “Saya pernah mengalami (dizalimi) di era Orde Baru sekian lama. Tampaknya sekarang ini gantian Anas. Orang yang dizalimi itu doanya makbul,” ujar Fatwa yang kini menjadi anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, sahabat Anas di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, Yuddy Chrisnandi, usai kunjungannya ke kediaman Anas mengatakan, Anas akan mengungkap soal misteri kasus Century. “Soal Century itu termasuk dalam ‘halaman berikutnya’ yang dimaksud Anas. Dia akan menjadi pionir yang membongkar skandal Century,” kata politisi muda Hanura itu.

Dalam pidato berhentinya ia dari Demokrat, Anas memang “mengancam” akan menguak hal-hal lain. “Masih banyak hal lain yang akan kita buka bersama untuk kebaikan bersama. Saya berkomitmen dan berikhtiar untuk memberikan sesuatu yang berharga bagi masa depan demokrasi kita. Ini bukan tutup buku, tapi pembukaan halaman pertama. Saya yakin halaman berikutnya akan bermakna,” kata Anas

Kini, beberapa anggota Tim Pengawas Century DPR berencana untuk memanggil Anas guna dimintai keterangan seputar kasus yang merugikan negara Rp. 6,7 triliun itu. “Anas punya kunci untuk membuka simpul dan hipotesis soal aliran dana Century ke kelompok tertentu,” ujar anggota Timwas dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno.

Sementara itu, Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR akan mengunjungi Anas di kediamannya sebelum memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ke DPR. Timwas menduga Anas mengetahui seluk-beluk kasus Century.

Timwas Century akan mengirim tim kecil untuk mendatangi Anas. “Tim kecil akan silaturahmi dulu ke Mas Anas. Akan kami atur waktu yang pas. Semakin cepat semakin baik,” kata anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013.

Hasil pertemuan tim kecil dengan Anas itu nantinya akan menjadi pertimbangan apakah Timwas benar-benar jadi memanggil Anas ke DPR atau tidak. “Kami akan lihat ada info yang signifikan atau tidak. Tidak boleh ditambahi atau dibumbui. Kalau (Anas) punya dokumen atau surat penting, itu lebih bagus,” kata Hendrawan.

Timwas berharap Anas punya informasi signifikan soal Century, dan bersedia bekerja sama dengan mereka. “Kalau dia masih di posisi Ketua Umum Demokrat, tentu ada rasa ewuh pakewuh (segan karena menjaga hubungan dan perasaan orang lain). Tapi sekarang kan dia sudah jadi orang luar,” kata Hendrawan.

Ia mengatakan, tim kecil yang akan dikirim ke rumah Anas terdiri dari 9 orang, yaitu Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar, Didi Irawadi Syamsuddin dari Fraksi Demokrat, Syarifuddin Suding dari Fraksi Hanura, Ahmad Yani dari Fraksi PPP, Nur Yasin dari Fraksi PKB, Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN, Supriyanto dari Fraksi Gerindra, dan Hendrawan sendiri dari Fraksi PDIP.

Sebelumnya, sahabat Anas di Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Yuddy Chrisnandi, usai mengunjungi Anas mengatakan, Anas akan mengungkap misteri kasus Century. “Soal Century itu termasuk dalam ‘halaman berikutnya’ yang dimaksud Anas. Dia akan menjadi pionir yang membongkar skandal Century,” kata politisi Hanura itu.

Dalam pidatonya pekan lalu ketika mengumumkan berhenti dari Demokrat, Anas memang “mengancam” akan menguak hal-hal lain. “Masih banyak hal lain yang akan kita buka bersama untuk kebaikan bersama. Saya berkomitmen dan berikhtiar untuk memberikan sesuatu yang berharga bagi masa depan demokrasi kita. Ini bukan tutup buku, tapi pembukaan halaman pertama. Saya yakin halaman berikutnya akan bermakna,” kata Anas.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
• Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
• SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
• Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
• Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
• Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]