Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Dukun Palsu Pengganda Uang Dihukum 1,5 Tahun
Friday 18 Jan 2013 09:09:50

Pengadilan Negeri Serang.(Foto: Ist)
SERANG, Berita HUKUM - Terdakwa Hairullah warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sebagai dukun palsu pengganda uang terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Poltak Sitorus Kamis (17/1) diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara. Berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP.

Dengan demikian, pertimbangan putusan hakim tersebut yaitu hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan Wahyono sebesar Rp 260 juta, sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak pernah dihukum.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Maret 2012, terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan mengubah besi kuning menjadi emas seberat empat kilogram.

Terdakwa Hairullah meminta uang kepada Wahyono untuk ritual mengubah besi kuning menjadi emas, selama ritual terdakwa pergi ke Yogyakarta dan Sukabumi dengan biaya ditanggung korban.

Biaya ritual ini menghabiskan hingga total mencapai Rp 260 juta, tetapi pada kenyataannya setelah uang tersebut diterima terdakwa, besi kuning yang bentuknya mirip emas batangan seberat empat kilogram itu tak pernah menjadi emas murni.

Karena korban Wahyono merasa dirugikan maka melaporkannya ke Polisi, dari keterangan terdakwa bahwa uang tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk makan sehari-hari dan biaya hiburan seperti nyawer perempuan di klub malam.(sun/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]