JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan 8 unit kapal kayu di Provinsi Banten.
Dari informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa 7 orang Penyidik Kejaksaan menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek pembangunan 8 unit kapal kayu yang menelan biaya miliaran rupiah ini, diantaranya, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, spek kayu yang digunakan tidak sesuai dengan kualitas untuk pembuatan kapal yang kuat dan tahan lama.
"Proyek ini menggunakan dana Dipa sebesar 12 miliar, namun spek kayu yang digunakan tidak sesuai," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuliadi, Sabtu (5/1).
Tindak Pidana Korupsi ini menjerat A profesi Wiraswasta, H.M A.T.I MM PNS Dinas Kelautan, dan A.B PNS Dinas Kelautan. 7 orang Jaksa Penyidik telah memanggil 3 tersangka tersebut dan menjadwalkan untuk ditindak lanjuti pada tahap berikutnya.
Pembangunan 8 unit kapal kayu 30 BT ini diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Propinsi Banten, menggunakan Dana Dipa tahun 2011. Kerugian sementara dari kasus ini, diduga mencapai Rp 2 Miliar.(bhc/mdb) |