Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PRT
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
Sunday 26 May 2013 09:41:19

Ilustrasi.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Pasangan suami istri, Is dan Net yang bertempat tinggal di Jalan Jose Rizal, Medan, terancam pasal berlapis, penyiksaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Betapa tidak, pasangan suami istri ini bukannya berterima kasih kepada 2 orang pembantunya, yaitu Fitrianingsih (19) dan Sipora Sanam (23), namun malah menyiksanya hingga tak memberi gaji selama 10 bulan.

Beruntungnya Fitrianingsih dan Sipora Sanam berhasil kabur, dan setelah menempuh perjalanan sekitar 6 Km dengan berjalan kaki, kedua gadis tersebut berhasil diselamatkan warga, yang kemudian membawanya ke Polresta Medan.

Berkisahlah keduanya di Polresta Medan, tentang kegetiran, ibarat kata peribahasa air susu dibalas dengan air tuba, cerita mereka pilu dan berharap bisa pulang ke kampung halamannya di Nganjuk, Jawa Timur dan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keinginan mereka langsung direspon anggota Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagar Jati) Sumatera Utara yang menyatakan siap membiayai kepulangan keduanya.

"Tidak hanya Fitrianingsih, kita juga akan membantu kepulangan Sipora ke Kupang. Tidak masalah, ini kan rasa kemanusiaan," kata Sudiono Praka, anggota kehormatan Pagarjati Sumut yang juga Ketua Gerakan Silutarahmi Warga Jawa-Sumut di Mapolresta Medan, Sabtu (25/5), seperti dilansir merdeka.com.

Selain akan membantu pemulangan Fitrianingsih dan Siporam Sudiono, Arek Jatim juga akan mengawal proses hukum kasus penyiksaan terhadap keduanya. "Kita akan terus kawal," ucapnya.

Sementara itu, Fitrianingsih dan Sipora sudah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Medan.

"Saat ini kami akan membuat visum di RSU Pirngadi Medan," kata Suhartini dari LSM Madya Insani, yang datang mendampingi.

Sebelumnya, Fitrianingsih (19) dan Sipora Sanam (23) nekat melarikan diri karena tidak tahan disiksa majikannya.(mdk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]