Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi Dana Rehab Pasar
Duh! Biaya Rehab Pasar Dikorup
Monday 21 Jan 2013 13:36:56

Kejaksaan Negeri Kota Agung.(Foto: Ist)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Korupsi proyek rehabilitasi Pasar Pagelaran, Pringsewu, pada 2011 dengan senilai Rp 230 juta, menjadi target dalam waktu dekat ini oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (21/1).

Kejaksaan berencana segera memanggil dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran pekan depan. Menurut Kepala Kejari Kota Agung Bahrudin SH MH, pemanggilan itu terkait pemeriksaan tersangka.

Dijelaskannya bahwa selama ini pihaknya baru sebatas memeriksa saksi-saksi. "Minggu depan pemeriksaan tersangkanya," kata Bahrudin, Kamis (17/1). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu memungkinkan adanya tersangka lain. "Kemungkinan bisa ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan itu," tambahnya.

Mereka yang diduga terlibat adalah pegawai Diskoperindag Pringsewu dan rekanan yang terlibat dalam proyek itu.

Kajari Kotaagung Bahruddin SH MH mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dari bukti-bukti yang dimiliki tim penyidik, dua orang itu diduga terlibat dalam kasus ini," pungkas Bahruddin.(kjk/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Korupsi Dana Rehab Pasar
 
Duh! Biaya Rehab Pasar Dikorup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]