Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Dugaan Perselingkuhan, Istri Wagub Resmi Lapor Polisi
2017-04-12 06:12:28

Jaidun, SH, Pengacara istri Wakil Gubernur Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi puluhan Massa tergabung dari para ibu-ibu dan anak-anak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kaltim & Gerakan Pengajian Muslim Kaltim mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (16/2) yang lalu untuk mendesak, agar membongkar adanya dugaan perselingkuan antara ND staf anggota DPRD Kaltim dengan oknum yang diduga orang nomor dua di Gubernuran Kaltim, rupanya kini telah memasuki babak baru.

Dalam aksi mereka yang juga membawa selebaran tuntutan mereka, "Seret, Adili & Pecat saudari ND Staf Honorer DPRD Kaltim yang diduga sang perusak rumah tangga orang (alias WIL) & Simpanan Oknum Pejabat tinggi Kaltim, yang saat ini oleh Sarmina istri Wakil Gubernur Kaltim, H. Mukmin Fisal melalui Penasihat Hukumya (PH) Jaidun, SH resmi melaporkan ND ke Kepolisian di Polres Samarinda.

Pengacara Jaidun, SH yang kebetulan ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di Polres Samarinda pada, Selasa (11/4) mengatakan bahwa, dirinya di panggil penyidik sebagai prinsipal atas laporan ibu Sarmina terhafap ND yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 KUHP tentang IT, ND staf honorer DPRD Samarinda diduga melakukan acaman melalui media elektronik seperti SMS dan lainnya.

"Masih sebatas laporan, yang kita laporkan adalah ND, semua bukti bukti sudah ada dan akan diserahkan pada penyidik saat pemeriksaan nanti. Agenda hari ini akan dilakukan pemeriksaan tehadap ibu Sarmina istri Wagub, namun ibu masih berada di Tokia jadi pemeriksan hari ini belum dilakukan," ujar Jaidun.

Ditambahkan pengacara Jaidun SH bahwa semua data dan barang bukti akan disertakan kepada penyidik pada saat pemeriksaan Sarmina nanti, laporan tersebut telah masuk dua minggu yang lalu, ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Samarinda yang dikonfirmasi, Selasa (11/4) terkait laporan Sarmina istri Wagub Kaltim melalui pengacaranya Jaidun SH, dengan singkat mengatakan, benar telah menerima laporan tersebut, namun baru sebatas laporan tertulis dan belum dilakukan pemeriksaan, terang Kasat.

"Informasi ibu wagub masih di Tokia jadi belum dilakukan pemeriksaan sehingga bukti bukti nanti setelah dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasat Reskrim.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]