Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus BCA
Dugaan Perampasan Tanah oleh BCA, Timotius: Hari Ini Kami Melapor ke Mabes Polri
Monday 23 Sep 2013 18:31:39

Pengacara Timotius Tumbur Simbolon, Senin (23/9) ketika memberikan keterangan pers.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nyonya WL Lim Kit Nio (Tabeta Marijati), melalui kuasa hukumnya Timotius and Partners Law Firm, melaporkan 2 orang dari Bank Central Asia (BCA) Hernawati Nilam dan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA.

"Jelas sudah melanggar hukum. Ini mereka belum memperoleh hak, tapi sudah diklaim," kata Timotius Tumbur Simbolon kepada Wartawan, Senin (23/9) di Jakarta.

Nyonya WL Lim Kit Nio (95 tahun) pemilik sah tanah seluas 7.800M2 didampingi Pengacara Timotius bersama pihak keluarga menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual ke pihak BCA dan pihak manapun.

"Tanah seluas tujuh ribu delapan ratus meter persegi tersebut dari Acte Van Eigendom Verponding No.6393, yang berada di jalan Karet Gusuran 3, RT/RW, 012/001 kelurahan Karet, kecamatan Setiabudi, kotamadya Jakarta Selatan, adalah sah milik Nyonya WL Lim Kit Nio," tegas Timotius.

Timotius menjelaskan bahwa hari ini pihaknya melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri. "Secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh Klien kami sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Sebidang Tanah Verponding Nomor.6393," ujar Timotius dengan memperlihatkan gambar peta tanah.

Kuasa hukum WL Lim Kit Nio ini telah menjelaskan jauh sebelumnya kepada pihak BCA dan sudah mencoba mengajak bertemu baik-baik, bahwa pemilikan ini juga diketahui oleh RT/RW dan Lurah Karet.

"Sudah dicatat diregister kelurahan Karet, dan Surat Keterangan untuk memperoleh SPPT-PBB Nomor 275/1.755.9/13 (PM.1 WNI) tanggal 10 Juni 2013 dan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Bank Central Asia Tbk dan atau PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan," urai Timotius.

Sebagaimana diketahui ada laporan polisi dari saudari Ernawati atau saudari Hernawati Nilam SH di Polda Metro Jaya terhadap Para Pelapor dengan No: LP/1968/VI/2013/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2013 dengan alasan memasuki pekarangan orang lain (dalam hal ini BCA).

"Sedangkan BCA tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah tersebut. Prosedur tidak memenuhi, ini PBB juga bukan atas nama mereka," ungkap Timotius.

Hal yang janggal menurut Timotius, yakni tiba-tiba terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013 atas nama BCA, padahal fisik tanah tersebut dikuasai oleh Para Pelapor bersama-sama dengan Klien Para Pelapor.

"Tanggal 19 September 2013 sekitar jam 12.00 WIB, kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap petugas-petugas Para Pelapor yang menjaga dan menguasai tanah tersebut dengan membawa ke Polda Metro Jaya, dimana perbuatan penangkapan tersebut," kata Timotius.

Padahal, masih dari keterangan Timotius bahwa sebelumnya Para Pelapor telah melakukan pengecekan langsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan ternyata, benar tidak ada SHGB atas nama BCA.

"Seolah-olah melaksanakan atau eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BCA bukan pemilik tanah tersebut, sehingga petugas-petugas Para Pelapor tersebut dibebaskan oleh Polda Metro Jaya pada hari itu juga (19/9) pukul 22.00 WIB," terang Timotius.

Diungkapkan Timotius bahwa siang ini pihak mereka dengan bukti-bukti kuat melaporkan kedua orang dari pihak BCA ke Bareskrim Mabes Polri.

"Ernawati atau Hernawati Nilam SH dan Direktur Kepatuhan BCA, Subur Tan karena memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013, atas nama BCA karena sekarang bukti PBB atas tanah tersebut adalah atas nama PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan secera resmi sejak tanggal 31 Mei 2002, telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diumumkan di dalam Berita Negara RI, serta PT Bahana Dharma Utama telah dihapus dari Daftar Perseroan," pungkas Timotius.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BCA
 
KPK Siap Ajukan Banding terhadap Menangnya Praperadilan Hadi Purnomo
 
KPK: Kasus Hadi Poernomo Tetap Berlanjut
 
Ada Bukti BCA Diuntungkan Hadi Purnomo
 
Negara Merugi 375 Miliar, FAMPI Desak KPK Tuntaskan Kasus Pajak BCA
 
KPK Tetapkan Hadi Poernomo Tersangka Kasus Pajak BCA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]