Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Dua Wartawan Madura Dikeroyok Massa
Sunday 18 May 2014 16:35:16

Ilustrasi. Demo kekerasan terhadap Waratawan oleh para wartawan.(Foto: Istimewa)
MADURA, Berita HUKUM - Dua wartawan di Madura, Jawa Timur, dikeroyok sekelompok massa tak dikenal di rumahnya di Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Sumenep, Sabtu (17/5) malam.

Kedua wartawan itu masing-masing wartawan Koran Harian Kabar Madura Totok Iswanto dan wartawan Radar Madura yang juga koordinator Radar Madura Institute, Achmadi Yasid.

"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Totok Iswanto dari Pamekasan, Minggu siang.

Massa datang ke rumah Totok di Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Sumenep dengan mengendarai dua unit mobil dan langsung menuju rumah Totok.

Massa memprotes pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Sampang di koran harian itu, karena sering ditulis.

Saat itu, perang mulut antara massa dengan wartawan koran yang kesehariannya bertugas di Kabupaten Pamekasan itupun terjadi hingga akhirnya adu fisik antara Totok dengan massa.

Totok yang seorang diri meminta bantuan familinya Achmadi Yasid dan pria ini mencoba menengahi kasus itu, namun Yasid juga menjadi korban amuk massa yang telah emosi.

"Saya sempat adu jotos dengan mereka," ujar Totok.

Di antara puluhan orang yang mendatangi rumah Totok itu terdapat seorang anggota DPRD Pamekasan, namun Totok tidak menyebutkan nama anggota DPRD dimaksud.

"Berita yang diprotes dan saya tulis di koran soal dugaan korupsi pembebasan lahan TPA, kasusnya kini disidik Kejari Pamekasan," terang Totok Iswanto menjelaskan.

Massa yang menyerbu rumah Totok kemudian pergi setelah warga setempat berdatangan untuk membantu kedua wartawan yang merupakan warga desa itu.

"Kalau mereka tidak segera pulang kemungkinan akan terjadi perang antarmassa di sini," kata Totok.

Kepala Biro Kabar Madura Pamekasan Hairul Anam membenarkan pengeroyokan sekelompok massa terrhadap wartawannya Totok Iswanto dan telah melaporkan kejadian itu ke pimpinannya di Surabaya.

"Teman-teman Biro Kabar Madura di Sumenep telah menangani kasus ini dan hari ini melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Mapolsek Sumenep," kata Hairul Anam.

Di antara puluhan warga itu, seorang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari salah satu partai politik, bahkan anggota DPRD itu yang memimpin langsung penyerangan.

"Kalau Totok orangnya selamat, tapi kalau Achmadi Yasid wartawan Radar Madura yang merupakan pamannya Totok Iswanto itu luka," kata Hairul Anam.(AAA/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
• Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
• Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
• AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
• Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
• Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]