Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Dua Tersangka Sabu 200 Gram Diringkus
Wednesday 27 Feb 2013 11:44:18

Ilustrasi, pelaku narkoba.(Foto: Ist)
KALIANDA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka pemilik 200 gram sabu tersebut adalah Nasrudin Yuda (44), warga Kampung Pahaman Rt 008/RW 009, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, dan Ismawar (43), warga Bireun, NAD yang berdomisili di Jalan Swatirta No.16 Kelurahan Kebun bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun Lampost.co, penangkapan dua tersangka narkoba antar pulau berawal saat Satuan Petugas Seaport Interdiction (Satgas SI) bersama Anggota Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap bus PO Lorena nomor polisi B-7536-IV jurusan Pekanbaru-Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Minggu (24-2) sekitar pukul 21:45, Selasa (26/2).

Saat melakukan penggeledahan secara intensif terhap setiap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, banten itu, petugas mencurigai platik warna putih yang dilapisi plastik warna hitam, yang didekap oleh salah satu penumpang bus Lorena yang diketahui bernama Nasrudin Yuda. Merasa curiga, sejumlah anggota pun menggeledah bungkusan tersebut, dan didapat sabu-sabu seberat dua ons disimpan ndidalam palstik warna hitam tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Kasubag Humas Polres Lamsel AKP Ferianda Ekaputra, dan Kasatnarkoba AKP Aden Kristiantonomo masih enggan berkomentar lebih lanjut. Mereka meminta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik agar dapat meng ekspos hasil ungkap SS seberat 200 gram hari ini, Rabu (27/2).

"Tersangkanya masih kita periksa mas, besok saja (hari ini) pres rillisnya oleh Bapak Kapolres," tandas Aden saat dihubungi tadi malam.(lmp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]