Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hukuman Mati
Dua Tersangka Bom Cirebon Terancam Hukuman Mati
Monday 31 Oct 2011 17:49:18

Jenazan M Syarif, pelaku bom bunuh di masjid Mapolresta Cirebon (Foto: Ist)
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Mabes Polri menetapkan buron kasus terorisme bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu, yakni YS (Yadi) dan NI (Nanang Irawan) sebagai tersangka. mereka resmi ditahan sejak Rabu (26/10) lalu.

"Keterlibatan YS adalah membantu menyembunyikan DPO (daftar pencarian orang-red) teroris dan menyuruh beberapa temannya merakit bom. Mereka terlibat kasus bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).

Sedangkan Nanang alias Nang Ndut, lanjut dia, terlibat sebagai pembuat bom bunuh diri. Nanang berperan meletakkan bom di lokasi kandang kerbau di Keraton Solo pada 2010 dan 2011. Pria gemuk ini juga turut mengajarkan pembuatan bom.

"Kedua tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 jo Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka terancam hukuman mati," imbuh pengganti Anton Bachrul Alam tersebut.

Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan penangkapan mereka itu. Dari hasil pemeriksaan ini, tim penyidik Polri masih melakukan pengejaran sejumlah terduga anggota jaringan teroris lainnya.

Mengenai seorang yang ditangkap dan diperiksa berinisial TN, jelas dia, telah dibebaskan tim penyidik. Pasalnya, dari pemeriksaan dan cek silang tidak ada dugaan keterlibatan TN dalam kasus terorisme itu. “TN telah dibebaskan, karena belum memenuhi unsur untuk ditahan. TN sudah kami pulangkan,” jelas dia.

Dalam catatan kepolisian, Yadi disebutkan sebagai Amir Tauhid wal Jihad yang terlibat menyembunyikan pelaku bom Klaten dan memberi perintah pelatihan kepada perakit bom bunuh diri di Masjid Adz-Dzikro. Sedangkan Nang Ndut terlibat ikut merakit bom Klaten dan memberi pelatihan pada perakit bom bunuh diri M. Syarif di Cirebon.

Pimpinan bom Cirebon, Yadi ditangkap Densus 88 di rumah orangtuanya, Kampung Pasindangan, Gunung Jati, Cirebon, pada 19 Oktober 2011. Sementara, Nang Ndut ditangkap polisi antiteror di Dalopo, Madiun, Jawa Timur pada 21 Oktober 2011. Yadi dan Nang Ndut adalah dua dari lima DPO bom bunuh yang dicari polisi pascabom bunuh diri Cirebon itu.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]