Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penipuan
Dua Terdakwa Kasus Penipuan Dituntut Jaksa 18 Bulan Penjara
2021-03-03 05:45:59

Tampak suasana saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (2/3).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua orang terdakwa kasus penipuan yang digiring Jaksa Penuntut Umum Sudarto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) atas nama terdakwa Ida Bagus Ngurah Winata Manuaba anak dari Ida Bagus Oka dan Terdakwa Tomy Pratomo Bin Emir Budoyo, terdaftar dengan nomor perkara: 9/Pid.B/2021/PN.Smr, di tuntut oleh Jaksa selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (2/3).

Tuntutan JPU Sudarto, SH yang dibacakan terhadap kedua terdakwa secara virtual di hadapan majelis hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti, SH yang didampingi Parmatoni, SH dan Lucius Sunarno, SH, MH sebagai hakim anggota dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum yang tertera pada SIPP Pengadilan Negeri Samarinda, yang mana dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa I Ida bagus Winata Manuaba dan terdakwa II Tommy Pratomo, antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di Jalan Ceremai No. 77 Kelurahan kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membayar hutang maupun menghapus piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Jaksa penuntut umum menjerat keduanya dengan dakwaan ke satu melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo, 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke dua melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Jo, 55 ayat (1) ke- 1.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sudarto, SH secara virtual dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. Kusuma Atmadja, "terdakwa Ida Bagus Winata Manuaba dan terdakwa Tommy Pratomo, masing-masing tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Sudarto dalam tuntutannya.

Setelah membacakan tuntutannya, kepada kedua terdakwa kembali Ketua majelis hakim mempertegas bahwa tuntutan Jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan diminta kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam waktu satu minggu kedepan.

Sehubungan dengan pembacaan tuntutan Jaksa yang kurang jelas terdengar atas rangkaian perbuatan kedua terdakwa, sehingga pewarta mencoba meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Sudarto, SH dari kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, meminta agar bisa diberikan kronologis perbuatan sebagaimana tuntutannya. Namun, sangat disayangkan jawaban dari Jaksa Sudarto bernada 'sinis', "anda dari mana, tidak bisa," singkat jawaban Sudarto, sambil masuk ke ruang Jaksa pada PN Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penipuan
 
• Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
• Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
• Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
• Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
• Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]