Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perkosaan
Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
2022-01-12 20:25:34

ilustrasi kekerasan seksual.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, sampai saat ini belum juga ditahan oleh pihak yang berwajib.

Padahal, berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polda Jawa Timur tertanggal 11 Januari 2022 telah menginformasikan bahwa hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: B-32/M.5.4/Eku.1/2022.

Butuh waktu dua tahun lebih bagi penyidik untuk menuntaskan penyidikan sejak beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap tersangka pada 12 November 2019.

Upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT yang dilakukan oleh Polda Jatim pun gagal pada Sabtu, 15 Februari 2020. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat itu mengatakan, "Gagalnya penjemputan anak kiai di Jombang ini lantaran adanya penghadangan dari pihak pondok pesantren".

Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah mengatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah P21, yang artinya pihak kepolisian melanjutkan tahap dua atau pengiriman tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Ia berharap upaya penjemputan paksa hendaknya bisa dilakukan lagi. Dan perkara ini segera dilanjutkan ke pengadilan.

"Polisi adalah alat negara, dan memiliki alat. Upaya gagal jemput paksa tak bisa dijadikan alasan", kata Wachid dalam konferensi pers virtual, Rabu, (12/1).

Ia juga mengatakan, "Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan penanganan terhadap tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur waktu dan menghalangi proses persidangan. Selain itu, kasus ini juga sudah melebar ke kasus lain. Dimana ada saksi yang mengalami kekerasan", jelasnya.

Kasus kekerasan seksual ini, berlatar belakang relasi kuasa. Mengingat tersangka merupakan anak dari pemilik dan pengasuh pondok pesantren di Jombang. Dimana para korban adalah anak didiknya.

Peristiwa ini bermula dari rekruitmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/ santriwati dari pondok pesantren, untuk bekerja di pusat kesehatan pondok tempat para korban mondok.

Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya, yang notabene merupakan anak kiai pemilik pondok dan pusat kesehatan di pondok yang memiliki kekuasaan atas korban. Dalam rekrutmen tersebut, pelaku berhasil memperdaya korban dengan melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

Dalam pers rilisnya, Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menyebutkan, fakta perkosaan dan pencabulan dilakukan dalam ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan menyalagunakan kepatuhan murid terhadap gurunya.

Faktanya para santriwati yang menjadi korban pencabulan dan perkosaan , serta berani melapor telah dikeluarkan dari pondok pesantren.(bh/na)


 
Berita Terkait Perkosaan
 
Dua Tahun Jadi Tersangka Perkosaan, Anak Kiai di Jombang Belum Ditahan
 
P2TP2A Kaltim Minta Kasasi Ke MA Terhadap Pemerkosa Kakak Beradik dan Ibunya Dihukum Berat
 
Ada Apa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik dan Ibu Korban
 
Polisi Pastikan Mahasiswi Kebidanan Bikin Laporan Palsu Kasus Perkosaan
 
Mahasiswi Kebidanan Diduga Rekayasa Laporan Perkosaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]