Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LHKPN
Dua Syarat Agar LHKPN Efektif Cegah Korupsi
Friday 14 Nov 2014 02:05:53

Ilustrasi. LHKPN.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kalangan menilai, penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum efektif mencegah atau memberantas korupsi. Sebab, tidak ada sanksi pidana yang berat bagi pejabat negara yang tak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, malah ada kecenderungan penyerahan laporan itu hanya dianggap menjadi kegiatan seremoni dan formalitas belaka oleh para pejabat. “Itu sebabnya, banyak pejabat yang cenderung meremehkan LHKPN,” katanya.

Bambang mengatakan bahwa sebenarnya ada dua hal yang dapat meningkatkan efektivitas fungsi pelaporan LHKPN dalam pemberantasan korupsi. Pertama, perlu disertai mekanisme pemeriksaan jika ada yang mencurigakan. Kedua, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan asal usul dan tak memberi informasi utuh tentang kekayaannya dapat diberikan sanksi tegas. “Sayangnya, dua hal itu belum secara tegas termuat dalam ketentuan perundangan,” katanya, yang dilansir pada situs kpk.go.id beberapa hari lalu.

Keadaan ini, kata Bambang, berkaitan dengan belum diterapkannya ketentuan tentang illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar. “Bagi pejabat yang harta kekayaannya melesat dengan tidak wajar, bisa diusut. Ini yang kemudian bisa menguatkan peran LHKPN dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Bambang berandai-andai, kalau ketentuan ini bisa diwujudkan, peran masyarakat akan meningkat dalam pemantauan kekayaan pejabat. “Di Tiongkok, ada masyarakat yang mengunggah foto seorang pejabat yang menggunakan arloji mahal. Setelah diusut, kemudian ia dipecat karena tidak sesuai dengan profil kekayaannya dan terlibat korupsi,” kisah Bambang.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait LHKPN
 
Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
 
18 Persen BUMD Lapor LHKPN
 
Anwar Abbas Usul Bentuk Tim Telusuri Asal Harta Kekayaan Pejabat yang Naik Drastis
 
Presiden Jokowi Wajib Tanyakan Laporan LHKPN Calon Menteri ke KPK
 
LHKPN untuk Memilih Kepala Daerah yang Jujur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]