Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Dua Saksi Nazaruddin Kabur Akibat Diancam
Wednesday 07 Mar 2012 17:33:37

Hotman Paris Hutapea (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua saksi meringankan bagi terdakwa perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Christina sama Chairul Afdel urung memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut. Hal ini mereka lakukan, karena diduga mendapat ancaman dari pihak tertentu.

Hal ini terungkap dari penyataan anggkota tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea di dalam ruang persidangan. Bahkan, dia berani menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan ancaman itu terhadap saksi Chairul Afdel dan Cristina. "Dua saksi kabur. Kurang tahu kenapa. Apakah diancam oleh jaksa," selorohnya.

Mendengar perkataan Hotman Paris tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Darmawatiningsih langsung menegurnya. Hakim ketua mengingatkan pihak kuasa hukum tidak berpraduga seperti itu. Tapi Hotman tak mau minta maaf, ia justru beralasan bahwa pihaknya boleh saja menyampaikan keluhan.

"Ini cerita benaran, saya tidak tahu, apa JPU yang ngacam atau bukan," tutur Hotman. "Tolong dalam persidangan ini ngomong yang sebenarnya saja, jangan ada praduga-praduga," timpal hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan Hotman. Sementara koordinator tim JPU Kadek Wiradana hanya menanggapinya dengan senyum sinis.

Dalam siding ini sendiri, dari empat orang saksi yang rencananya dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Nazaruddin, hanya dua orang saja yang memberikan kesaksian. Mereka adalah adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim dan Dirut PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]