Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Dua Saksi Nazaruddin Kabur Akibat Diancam
Wednesday 07 Mar 2012 17:33:37

Hotman Paris Hutapea (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua saksi meringankan bagi terdakwa perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Christina sama Chairul Afdel urung memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut. Hal ini mereka lakukan, karena diduga mendapat ancaman dari pihak tertentu.

Hal ini terungkap dari penyataan anggkota tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea di dalam ruang persidangan. Bahkan, dia berani menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan ancaman itu terhadap saksi Chairul Afdel dan Cristina. "Dua saksi kabur. Kurang tahu kenapa. Apakah diancam oleh jaksa," selorohnya.

Mendengar perkataan Hotman Paris tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Darmawatiningsih langsung menegurnya. Hakim ketua mengingatkan pihak kuasa hukum tidak berpraduga seperti itu. Tapi Hotman tak mau minta maaf, ia justru beralasan bahwa pihaknya boleh saja menyampaikan keluhan.

"Ini cerita benaran, saya tidak tahu, apa JPU yang ngacam atau bukan," tutur Hotman. "Tolong dalam persidangan ini ngomong yang sebenarnya saja, jangan ada praduga-praduga," timpal hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan Hotman. Sementara koordinator tim JPU Kadek Wiradana hanya menanggapinya dengan senyum sinis.

Dalam siding ini sendiri, dari empat orang saksi yang rencananya dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Nazaruddin, hanya dua orang saja yang memberikan kesaksian. Mereka adalah adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim dan Dirut PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]